Advertisement
Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Perpres agar Larangan Mudik Efektif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar larangan mudik Lebaran 2021 M/Idul Fitri 1442 H bisa berjalan efektif.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/3/2021), Djoko mengatakan pada 2020 lalu, pelarangan mudik Lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Gubernur untuk lingkup DKI Jakarta.
Advertisement
"Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," katanya.
Djoko yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata mengatakan keputusan pelarangan mudik sejatinya merupakan kebijakan berbasis data. Pasalnya, setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 tercatat meningkat signifikan.
Baca juga: Soal Bom Bunuh Diri Makassar, Presiden ke Kapolri: Bongkar Jaringannya Sampai ke Akar
Namun, menurut dia, jika berkaca pada momentum libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu, kesalahan yang sama mungkin akan terulang jika tidak ada evaluasi secara menyeluruh.
"Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat juga punya cara mengakali dengan berbagai macam," katanya.
Djoko juga memperkirakan, seperti halnya Lebaran tahun lalu, angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Begitu pula kendaraan truk diakali agar dapat digunakan mengangkut orang. Di sisi lain, bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram.
"Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan. Karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau," katanya.
Menurut Djoko, adanya payung hukum yang lebih tinggi atas kebijakan larangan mudik sangat strategis karena berdampak pada kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid19.
Baca juga: Bom Gereja Katedral Berdaya Ledak Tinggi
Ia pun berharap Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau kebijakan tersebut. "Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran," katanya.
Djoko menambahkan, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran pada tahun lalu telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Hal itu, berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar. Belum lagi urusan surat keterangan yang dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi.
"Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan," pungkas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
Advertisement
Advertisement