Advertisement
Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Perpres agar Larangan Mudik Efektif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar larangan mudik Lebaran 2021 M/Idul Fitri 1442 H bisa berjalan efektif.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/3/2021), Djoko mengatakan pada 2020 lalu, pelarangan mudik Lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Gubernur untuk lingkup DKI Jakarta.
Advertisement
"Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," katanya.
Djoko yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata mengatakan keputusan pelarangan mudik sejatinya merupakan kebijakan berbasis data. Pasalnya, setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 tercatat meningkat signifikan.
Baca juga: Soal Bom Bunuh Diri Makassar, Presiden ke Kapolri: Bongkar Jaringannya Sampai ke Akar
Namun, menurut dia, jika berkaca pada momentum libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu, kesalahan yang sama mungkin akan terulang jika tidak ada evaluasi secara menyeluruh.
"Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat juga punya cara mengakali dengan berbagai macam," katanya.
Djoko juga memperkirakan, seperti halnya Lebaran tahun lalu, angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Begitu pula kendaraan truk diakali agar dapat digunakan mengangkut orang. Di sisi lain, bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram.
"Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan. Karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau," katanya.
Menurut Djoko, adanya payung hukum yang lebih tinggi atas kebijakan larangan mudik sangat strategis karena berdampak pada kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid19.
Baca juga: Bom Gereja Katedral Berdaya Ledak Tinggi
Ia pun berharap Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau kebijakan tersebut. "Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran," katanya.
Djoko menambahkan, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran pada tahun lalu telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Hal itu, berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar. Belum lagi urusan surat keterangan yang dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi.
"Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan," pungkas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Advertisement
Advertisement