Advertisement

Aptrindo Sebut Truk Rawan Digunakan Angkutan Penumpang Gelap untuk Mudik

Rahmi Yati
Minggu, 28 Maret 2021 - 20:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aptrindo Sebut Truk Rawan Digunakan Angkutan Penumpang Gelap untuk Mudik Sejumlah pria berjalan di antara truk pembawa logistik antarpulau di NTT di pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferri di Bolok, Kupang, NTT (4/6/2020). Sebanyak 30 truk pengangkut logistik dan sembako ke sejumlah pulau di NTT tertahan di pelabuhan tersebut akibat pembatasan 50 persen kapasitas angkutan kapal guna mencegah penyebaran Covid-19. - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menanggapi larangan mudik oleh pemerintah, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bakal mewaspadai penggunaan truk sebagai moda transportasi manusia oleh para anggotanya.

Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengaku khawatir adanya fenomena penggunaan truk yang disalahgunakan untuk membawa penumpang gelap atau masyarakat, yang ingin mudik secara diam-diam. 

Advertisement

"Tentunya ini masalahnya pengawasan lapangan ya karena truk-truk itu memang tidak digunakan dalam kesehariannya untuk mencari uang dari mengangkut orang. Hanya saja ada truk-truk tertentu memanfaatkan itu," katanya kepada Bisnis, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Soal Bom Bunuh Diri Makassar, Presiden ke Kapolri: Bongkar Jaringannya Sampai ke Akar

Tarigan mengakui saat ini akan sangat sulit bagi pemerintah untuk melakukan pelarangan mudik secara maksimal. Sebab, masyarakat sudah banyak yang divaksin dan merasa percaya diri dengan adanya vaksinasi tersebut. 

"Jadi berat tantangan pemerintah dalam mengadakan larangan [mudik] sementara kita enggak tahu skenario apa yang bisa dilakukan pemerintah sehingga larangan mudik ini bisa efektif," sebutnya.

Lebih lanjut demi mengantisipasi adanya kejadian truk membawa penumpang gelap saat periode mudik, dia akan mengimbauan kepada para anggota Aptrindo dengan mensosialisasikan aturan yang berlaku. Dia juga akan memberitahukan konsekuensi yang akan didapat bila melanggar kebijakan tersebut.

"Dari sudut konsekuensi, hukumannya kan berat itu bagaimana dendanya cukup besar. Jadi bagi pengusaha truk saya pikir kalau pengusaha enggak akan mau seperti itu tapi kalau pengemudinya menjalankan di luar dari pengetahuan pengusaha kan ya tinggal kita himbau aja lah. Takutnya malah truk plat hitam yang dikendalikan perorangan. Namun selaku pengusaha kita hanya bisa seperti itu [menghimbau]," imbuhnya.

Di sisi lain, dia menilai kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah tidak akan berdampak terhadap para pengusaha truk. Pasalnya, mereka mengetahui betul cakupan pekerjaannya adalah mengangkut barang, bukan penumpang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement