Advertisement
Siap-Siap! Kriteria PPKM Mikro Akan Diperketat Setelah 5 April
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diperketat.setelah 5 April 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2022).
Adapun, PPKM Mikro tahap 4 per 23 Maret - 5 April berlaku di 15 provinsi atau bertambah lima provinsi jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
Advertisement
“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan dan tadi arahan Bapak Presiden [Jokowi] kriterianya diperketat. Jadi sesudah tanggal 5 April 2021, kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro ini,” kata Airlangga seperti dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com.
Lebih lanjut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, Kepala Negara akan menambah kewilayahan yang menerapkan PPKM Mikro yakni sebanyak lima provinsi lagi.
Baca juga: Pemkab Sleman Enggan Bahas Kabar Tunggakan Insentif Nakes Perawat Pasien Covid-19
Kendati demikian, belum diperinci mana saja provinsi yang juga akan menerapkan kebijakan tersebut selain 15 provinsi yang kini tengah menjalankan.
Adapun, kelima belas provinsi yang saat ini menerapkan PPKM berskala mikro adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur.
Kemudian, Bali, Kalimantian Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, Menko Ailrangga menyatakan selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus.
Baca juga: Izin Penetapan Lokasi Jalan Tol Gamping-Kulonprogo Keluar Mei
Dia menyebut PPKM Mikro telah menurunkan kasus Covid-19 secara signfikan selama kurang lebih 10 minggu penerapannya.
"Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, maka akan dilakukan perpanjangan PPKM Mikro mulai dari 23 Maret sampai 5 April," ujar Menko Airlangga, Jumat (19/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement