Advertisement
Dipanggil soal Bansos, Effendi Gazali: Kapan Yang Besar-Besar Dipanggil?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Effendi Gazali mempertanyakan kapan pihak-pihak yang lebih besar terkait kasus korupsi dana bantuan sosial dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkannya setelah selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kamis (25/3/2021).
Advertisement
"Nah pertanyaannya yang paling terakhir gini saya kan sudah dipanggil nih kalo KPK benar-benar ini menegakan keadilan yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," katanya.
Saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan 'yang besar-besar' itu Effendi tidak menjelaskan secara gamblang.
"Engga dong saya sudah datang saya sudah dipanggil memenuhi panggilan walaupun kemarin cuman di WA saya datang nah yang besar-besara kapan nih dipanggilnya, silahkan bapak ibu cari sendiri," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Effendi mengaku telah mengungkapkan soal istilah 'dewa-dewa' dalam pengadaan bantuan sosial covid-19. Dia mengaku kepada penyidik bahwa sempat menghadiri seminar terkait Bansos pada Juli 2020.
Dalam seminar itu, kenang Effendi, jangan sampai proyek bansos ini dimakan oleh 'dewa-dewa'. Namun, lanjut Effendi, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan Bansos ini.
"Tadi kami lebih banyak membahas tentang seminar riset bansos 23 Juli 2020 di mana saya pembaca acara atau fasilitator antara lain Ray Rangkuti yang berbicara disitu poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM," kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
10 Kandidat Kepala Daerah Kulonprogo Melamar ke Golkar, Ada Mantan Bupati hingga Ketua Partai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement