Advertisement
Dinilai Tak Konsisten soal Pemeriksaan Sekjen KKP, KPK Disorot ICW
Logo KPK. (Antara - Benardy Ferdiansyah)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut bahwa lembaga antirasuah tidak perlu memeriksa Sekjen KKP Antam Novambar dalam kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster alias benur.
Peneliti ICW Kurnia Ramadha menilai pernyataan Karyoto bertolak belakang dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Kala itu, Ali secara menyebutkan bahwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.
BACA JUGA : ICW Ingatkan KPK karena Harun Masiku Belum Ditemukan
Kurnia menyebutkan bahwa Antam selaku Sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK.
"Lagi pun, ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegasikan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Kurnia menjelaskan KPK telah melakukan tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
"Mesti dipahami, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih terperinci terkait penyitaan. Regulasi itu secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini Penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana," katanya.
Untuk itu, ucap Kurnia, pernyataan Deputi Penindakan KPK janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut.
ICW pun menaruh curiga pada pernyataan Karyoto yang tidak mewakili sikap para Penyidik KPK, melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar.
"Untuk itu, ICW mendorong agar Pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja Penyidik KPK," katanya.
Sebelumya, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, menyebut tidak memerlukan keterangan dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar serta Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur.
Karyoto menyebut, itu karena pihaknya telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut.
BACA JUGA : ICW: Pengadaan Alkes Covid-19 Berpotensi Rugikan Negara
Terkait Antam, mantan Wakabreskrim Polri ini diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Perintah ini terkait dengan duit Rp52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tergelak hingga Merenung Saat Menyaksikan Film Suka Duka Tawa
- Meski Libur, Warga Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan Seluruh Indonesia
- Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Alasannya
- Kemenhub: Arus Mudik Natal 2025 Lancar dan Terkendali
- BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem Ancam Pulau Belitung
- Respons Bendera GAM, Hasto PDIP: Di NKRI Hanya Ada Merah Putih
- Wujud Kepedulian di Nataru, PLN Perkuat Kemandirian Lapas IIA Semarang
Advertisement
Advertisement




