Sebanyak 4.305 Kecamatan Bakal Punya Akses Internet Tetap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ingin mempercepat penyediaan internet tetap di 4.305 kecamatan atau setara dengan 60 persen dari total kecamatan di Indonesia.
Permen Kemenkominfo No. 2/2021 tentang Rencana Strategis Kemenkominfo 2020-2024 menyebutkan cakupan layanan jaringan internet tetap (fixed broadband) masih relatif rendah. Tingkat akses pelanggan terhadap jaringan internet tetap pada 2019 mencapai 13,59 persen, atau 9,3 juta pelanggan rumah tangga dari total 68,7 juta rumah tangga yang telah terlewati kabel serat optik atau terlayani akses (home pass).
Advertisement
Dari sisi cakupan, jaringan kabel serat optik yang ada juga masih rendah. Cakupan jaringan serat optik hingga ke kecamatan -dengan parameter Optical Distribution Point/ODP - per 2019 hanya mencapai 35,71 persen dari total kecamatan 7.175 atau sekitar 2.672 kecamatan.
Kemenkominfo menargetkan percepatan pergelaran jaringan serat optik (fiberisasi) ke seluruh wilayah Indonesia. Pada 2024, Kemenkominfo menargetkan tingkat akses pelanggan rumah tangga terhadap internet tetap meningkat menjadi 30 persen atau sekitar 20,6 juta pelanggan.
“Cakupan jaringan serat optik ditargetkan dapat mencapai 60 persen dari total seluruh Kecamatan di Indonesia atau sekitar 4.305 kecamatan,” tulis beleid tersebut yang dikutip, Rabu (24/3/2021).
Dalam mencapai target tersebut, Kemenkominfo memiliki sejumlah strategi seperti menyediakan bantuan pembiayaan akses internet kepada sentra rumah tangga produktif dan sektor layanan publik dan mengembangkan ekosistem (akses) broadband, dengan sinergi bersama pemerintah daerah, komunitas broadband, dan masyarakat.
Kemenkominfo juga akan menggenjot program fiberisasi kecamatan untuk menjangkau setiap kecamatan di Indonesia, koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait, koordinasi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT KAI, Jasa Marga, dan lain-lain, untuk membantu penyelenggara jaringan dan mempermudah pembangunan.
“Penggelaran jaringan ini akan diprioritaskan di kawasan prioritas terlebih dahulu,” tulis dalam Permen Kominfo No. 2/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kondisi Hidup di Jembatan Widuri Bantul
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Kementerian Komdigi Kembali Takedown 21.456 Konten Judi Online
- Pemenuhan Hak Anak Dinilai Belum Jadi Perioritas di Pilkada
- Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
- Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
Advertisement
Advertisement