Advertisement
Tidak Mengakui Perbuatannya, Penyuap Mantan Sekretaris MA Dituntut 4 Tahun Penjara
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). KPK memeriksa Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016. - ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Sekretaris Mahkamah Agung 2012—2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp45,236 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp150 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.
Advertisement
BACA JUGA : Nurhadi Cuci Uang Hasil Korupsi Pakai Skema Blockchain
Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan tuntutan melalui video conference dari rutan KPK. Hiendra sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru tertangkap pada 29 Oktober 2020.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, terdakwa sempat masuk dalam daftar pencarian orang, terdakwa sudah pernah dihukum," kata jaksa Wawan.
Jaksa pun menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Hiendra.
BACA JUGA : Jam Tangan Milik Terdakwa Korupsi Nurhadi Capai
Hiendra dalam surat tuntutan dinyatakan menyuap Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN di Marunda, Jakarta Utara serta perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Honda Naik ke Konsesi C MotoGP, Awal Menuju Kategori A
- Sekring ABS Terbalik, Ducati Recall Panigale V2 dan V2 SF
- SSA Siap Laga Malam, Van Gastel: Lapangan Lebih Penting
- Apple Luncurkan iOS 26.2, Hadirkan Fitur Baru iPhone
- James Cameron Jadi Miliarder, Avatar 3 Diprediksi Pecah Rekor
- Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Ring Road Utara
- KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Kasus Kuota Haji
Advertisement
Advertisement



