Advertisement

Tidak Mengakui Perbuatannya, Penyuap Mantan Sekretaris MA Dituntut 4 Tahun Penjara

Newswire
Rabu, 24 Maret 2021 - 01:27 WIB
Sunartono
Tidak Mengakui Perbuatannya, Penyuap Mantan Sekretaris MA Dituntut 4 Tahun Penjara Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). KPK memeriksa Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016. - ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Sekretaris Mahkamah Agung 2012—2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp45,236 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp150 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Advertisement

BACA JUGA : Nurhadi Cuci Uang Hasil Korupsi Pakai Skema Blockchain

Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan tuntutan melalui video conference dari rutan KPK. Hiendra sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru tertangkap pada 29 Oktober 2020.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, terdakwa sempat masuk dalam daftar pencarian orang, terdakwa sudah pernah dihukum," kata jaksa Wawan.

Jaksa pun menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Hiendra.

BACA JUGA : Jam Tangan Milik Terdakwa Korupsi Nurhadi Capai

Hiendra dalam surat tuntutan dinyatakan menyuap Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN di Marunda, Jakarta Utara serta perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement