Advertisement
Pemerintah Minta Pemda Pakai Dana Desa untuk Kembangkan Perpustakaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas meminta kepala daerah memanfaatkan Dana Desa untuk pengembangan perpustakaan-perpustakaan desa sebagai pusat pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.
"Pemerintah mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk pengembangan perpustakaan-perpustakaan desa sebagai pusat pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami, dalam konferensi pers Rakornas Perpustakaan Nasional 2021 di Jakarta, seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Kamis (18/3/2021).
Advertisement
Pada konferensi bertema "Integrasi Penguatan Sisi Hulu dan Hilir Budaya Literasi dalam Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural" itu, ia menambahkan pemerintah juga akan memperluas kegiatan pembudayaan gemar membaca di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan melibatkan para pegiat literasi di daerah.
"Termasuk juga melibatkan pustakawan sebagai aktor penting mewujudkan tema rakornas itu," katanya.
Baca juga: Pemda DIY Masuk Nominasi Penerima Paritrana Awards 2020
Sementara itu, Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Muhammad Syarif Bando menyatakan tujuan rakornas ini untuk menguatkan peran perpustakaan dalam transfer pengetahuan untuk meningkatkan budaya literasi sekaligus berperan dalam pemulihan ekonomi di Indonesia dan memberikan kontribusi bagi kebaikan dan kemajuan bangsa.
"Karena masih pandemi Covid-19, Rakornas Perpustakaan pada tahun ini akan kita lakukan secara virtual. Rakornas harus tetap digelar untuk menyatukan tujuan dan program seluruh stakeholder perpustakaan di Indonesia," katanya.
Syarif Bando mengharapkan Rakornas Perpusnas 2021 ini bisa menghasilkan kesepakatan bersama agar dapat memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat Indonesia, khususnya meningkatkan budaya literasi hingga memperoleh kecakapan keterampilan yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengatakan literasi merupakan kunci untuk berdaya saing. Literasi memiliki kontribusi positif dalam menumbuhkan kreativitas, inovasi, meningkatkan keterampilan dan kecakapan sosial yang sangat dibutuhkan pada era revolusi industri 4.0.
Maka itu, lanjut dia, penguatan budaya literasi mesti dibangun secara holistik dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo
"Ini tentunya membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh stakeholder baik di pusat maupun di daerah," katanya.
Rakornas Bidang Perpustakaan Tahun 2021 itu rencananya diselenggarakan pada 22-23 Maret 2021 secara daring dan akan dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement