Advertisement

Meterai Palsu Banyak Beredar, Ini 3 Cara Mengenali Meterai Asli

Jaffry Prabu Prakoso
Kamis, 18 Maret 2021 - 09:57 WIB
Nina Atmasari
Meterai Palsu Banyak Beredar, Ini 3 Cara Mengenali Meterai Asli Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Praktik pemalsuan meterai berhasil diungkap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

Advertisement

“Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” katanya saat pengungkapan pemalsuan yang dikutip dari keterangan pers, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Waspada! Serangan Siber dengan Akun Palsu Bakal Marak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp12,5 miliar.

Kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp37 miliar.

Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Ini Manfaat Tanda Tangan Digital Privyid

Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Direktur Operasi Peruri Saiful Bahri menyatakan bahwa meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement