Advertisement

BPOM RI: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Jangan Digunakan Selama Masih Kajian

Newswire
Kamis, 18 Maret 2021 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
BPOM RI: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Jangan Digunakan Selama Masih Kajian Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan menyarankan pemerintah untuk tidak menggunakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

"Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," tulis keterangan pers BPOM RI, Rabu (17/3/2021).

Advertisement

Rekomendasi ini diberikan lantaran saat ini BPOM masih melakukan proses pengkajian dan melakukan komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan badan otoritas obat di beberapa negara lainnya.

Baca juga: RS DKT Jogja Layani Vaksinasi Lansia secara On The Spot, Peserta Tinggal Datang Bawa KTP

Dalam keterangan tersebut, dibenarkan jika rekomendasi tersebut karena kasus pembekuan darah, yang berpotensi mengganggu keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Namun menurut BPOM sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca yang sudah masuk ke Indonesia, disebut nomor bets (kode produksi)nya berbeda dengan bets yang diduga menyebabkan pembekuan darah.

Nomor bets vaksin AstraZeneca yang dicurigai menyebabkan pembekuan darah adalah ABV5300, ABV3025 dan ABV285.

Baca juga: Benarkah Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Begini Klarifikasi Jubir Vaksinasi

"Bets produk vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda," tulis BPOM dalam keterangannya.

Sementara itu menurut keterangan WHO pada 12 Maret 2021 lalu, pihaknya sedang melakukan kajian mendalam karena telah menerima informasi kasus pembekuan darah, termasuk di antaranya 2 kasus fatal yang diduga diakibat bets tertentu dari vaksin Covid-19 AstraZeneca.

"Namun, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin COVID-19 AstraZeneca," terang BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kulonprogo Menurun 26 Persen Selama Libur Lebaran 2024

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement