Advertisement
MUI Sarankan Vaksinasi saat Ramadan Dilakukan Malam Hari
Foto ilustrasi: Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac dosis kedua sebelum disuntikan ke tenaga kesehatan saat Gebyar Vaksin COVID-19 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). - ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah menggelar vaksinasi di malam hari pada bulan Ramadan mendatang, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Umat muslim akan menjalani ibadah puasa di bulan ramadan yang jatuh pada April 2021. Di samping itu, pemerintah juga terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 agar terciptanya kekebalan komunitas atau herd immunity.
Advertisement
MUI lantas menyiapkan sejumlah rekomendasi agar program vaksinasi tetap berjalan lancar selama bulan ramadan. Rekomendasi itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Massal di Jogja Diminta Taat Jadwal Vaksin Dosis Kedua
Rekomendasi pertama ialah pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI kemudian menyarankan apabila vaksinasi dilakukan di malam hari.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," demikian tertulis dalam Fatwa MUI, Selasa (16/3/2021).
MUI juga menyatakan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah.
Baca juga: Gencar Lakukan Testing, Penyebab Bantul Masuk Zona Merah Covid-19
Dalam fatwa itu kemudian dijelaskan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
MUI pun memutuskan kalau Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular juga diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
- PSS Sleman Menang 1-0 atas Garudayaksa FC di Laga Uji Coba
- Balap Sepeda Indonesia Raih Emas Road Race SEA Games 2025
- Penembakan di Universitas Brown AS, Dua Orang Tewas
- SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
- Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
Advertisement
Advertisement





