Advertisement
Sidang Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Ada Dua Pasal Bertentangan
Habib Rizieq Shihab saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab, mengaku sudah menyiapkan eksepsi. Hal itu bakal langsung disampaikan Alamsyah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Alamsyah, seluruh surat dakwaan JPU terhadap kliennya harus batal demi hukum, karena ada dua pasal yang dianggap bersebrangan yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan.
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Virtual Habib Rizieq Shihab Besok Akan Dijaga 658 Polisi
"Delik pidana umum itu tidak bisa di-juncto-kan ke pidana khusus. Ada yurisprudensi yang menyebut seperti itu, maka dari itu dakwaan JPU harus batal demi hukum," tuturnya, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan harus berdiri secara mandiri dan tidak boleh digabungkan ke dalam satu berkas perkara.
Alamsyah optimistis eksepsi yang disampaikan pihaknya akan diterima oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA : Jadi Kuasa Hukum FPI-Rizieq Shihab, Ini Bayaran Aziz Yanuar
"Kedua pasal itu unsurnya beda, ancamannya juga beda dan harus berdiri sendiri tidak boleh kedua pasal itu digabungkan. Kami akan langsung sampaikan eksepsi setelah JPU bacakan surat dakwaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa Jogja Dikeroyok di Warmindo Umbulharjo
- Bulog Siapkan 100 Gudang Beras Baru dengan Anggaran Rp5 Triliun
- Deretan Makanan Khas Italia yang Tak Kalah Lezat dari Pizza
- PLN Teken PJBTL 1.800 MVA untuk Kawasan Industri Jabar-Jateng
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Jateng Dinilai Punya Potensi Besar Kembangkan Ekonomi Syariah
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
Advertisement
Advertisement



