Advertisement
Sidang Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Ada Dua Pasal Bertentangan
Habib Rizieq Shihab saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab, mengaku sudah menyiapkan eksepsi. Hal itu bakal langsung disampaikan Alamsyah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Alamsyah, seluruh surat dakwaan JPU terhadap kliennya harus batal demi hukum, karena ada dua pasal yang dianggap bersebrangan yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan.
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Virtual Habib Rizieq Shihab Besok Akan Dijaga 658 Polisi
"Delik pidana umum itu tidak bisa di-juncto-kan ke pidana khusus. Ada yurisprudensi yang menyebut seperti itu, maka dari itu dakwaan JPU harus batal demi hukum," tuturnya, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan harus berdiri secara mandiri dan tidak boleh digabungkan ke dalam satu berkas perkara.
Alamsyah optimistis eksepsi yang disampaikan pihaknya akan diterima oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA : Jadi Kuasa Hukum FPI-Rizieq Shihab, Ini Bayaran Aziz Yanuar
"Kedua pasal itu unsurnya beda, ancamannya juga beda dan harus berdiri sendiri tidak boleh kedua pasal itu digabungkan. Kami akan langsung sampaikan eksepsi setelah JPU bacakan surat dakwaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Cabai Rawit Jogja Turun Rp70.000 per Kg, Disdag Jaga Pasokan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Mobil Calya Ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Sopir Dites Urine
- 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih dari India Mulai Disalurkan
- Ahli Gizi Sarankan Makan Buah Sebelum Gym Pagi Hari
- Kasus Pelecehan Siswi SLB Jogja Naik ke Penyidikan, Korban Trauma
- Samsung Galaxy S26 Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Lengkapnya
- DPR Desak BPOM Tarik Kurma Berisi Glukosa Tanpa Label
- Masjidil Haram Cetak Rekor Kunjungan Tertinggi Sepanjang Sejarah
Advertisement
Advertisement








