Advertisement
Sidang Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Ada Dua Pasal Bertentangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab, mengaku sudah menyiapkan eksepsi. Hal itu bakal langsung disampaikan Alamsyah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Alamsyah, seluruh surat dakwaan JPU terhadap kliennya harus batal demi hukum, karena ada dua pasal yang dianggap bersebrangan yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA : Sidang Virtual Habib Rizieq Shihab Besok Akan Dijaga 658 Polisi
"Delik pidana umum itu tidak bisa di-juncto-kan ke pidana khusus. Ada yurisprudensi yang menyebut seperti itu, maka dari itu dakwaan JPU harus batal demi hukum," tuturnya, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan harus berdiri secara mandiri dan tidak boleh digabungkan ke dalam satu berkas perkara.
Alamsyah optimistis eksepsi yang disampaikan pihaknya akan diterima oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA : Jadi Kuasa Hukum FPI-Rizieq Shihab, Ini Bayaran Aziz Yanuar
"Kedua pasal itu unsurnya beda, ancamannya juga beda dan harus berdiri sendiri tidak boleh kedua pasal itu digabungkan. Kami akan langsung sampaikan eksepsi setelah JPU bacakan surat dakwaan," katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati
- QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN Ini
- Catat! Ada Tambahan Jadwal KRL Jogja Solo, Hari Ini!
- Ini Jadwal Kereta Bandara Jogja YIA, Sabtu 1 April 2023
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
Advertisement
Advertisement