Advertisement
Sidang Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Ada Dua Pasal Bertentangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab, mengaku sudah menyiapkan eksepsi. Hal itu bakal langsung disampaikan Alamsyah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Alamsyah, seluruh surat dakwaan JPU terhadap kliennya harus batal demi hukum, karena ada dua pasal yang dianggap bersebrangan yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan.
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Virtual Habib Rizieq Shihab Besok Akan Dijaga 658 Polisi
"Delik pidana umum itu tidak bisa di-juncto-kan ke pidana khusus. Ada yurisprudensi yang menyebut seperti itu, maka dari itu dakwaan JPU harus batal demi hukum," tuturnya, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan harus berdiri secara mandiri dan tidak boleh digabungkan ke dalam satu berkas perkara.
Alamsyah optimistis eksepsi yang disampaikan pihaknya akan diterima oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA : Jadi Kuasa Hukum FPI-Rizieq Shihab, Ini Bayaran Aziz Yanuar
"Kedua pasal itu unsurnya beda, ancamannya juga beda dan harus berdiri sendiri tidak boleh kedua pasal itu digabungkan. Kami akan langsung sampaikan eksepsi setelah JPU bacakan surat dakwaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement