Advertisement
BPN Perbarui Peta Zona Nilai Tanah, Harga Lahan Akan Naik
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana memperbarui peta zona nilai tanah (ZNT).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan upaya hal tersebut dilakukan agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat.
Advertisement
"Dengan adanya peta ZNT ini informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, peta ZNT ini harus dievalusi karena ada beberapa pengaduan terkait ini. Semua hal mengenai peta ZNT ini harus didiskusikan bersama agar Kementerian ATR/BPN bisa memperbaiki.
"Diharapkan informasi peta ZNT ini bisa mencerminkan ke harga yang sewajarnya dan kemudian bagaimana caranya agar informasi peta ZNT tidak mendorong harga tanah ke atas karena ini tidak bagus secara makro ekonomi," katanya.
Untuk diketahui, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Tanah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menuturkan jika informasi peta ZNT memang harus disempurnakan.
"Kemampuan di daerah dalam menilai tanah masih sangat rendah sehingga diharapkan untuk membuat perhitungan yang lebih benar maka hal ini harus dijadikan program prioritas," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
- BPD DIY: Perkuat UMKM, Dorong Digitalisasi, Jaga Stabilitas Likuiditas
- Nick Reiner Diduga Terlibat Tewasnya Rob Reiner
- Inspektorat Bantul Audit APBKal Wonokromo, Dugaan Rugikan Miliaran
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Apresiasi, Motivasi, dan Konsistensi
- DECIMAL FEST: Kolaborasikan Kreativitas dan Literasi Digital
- Ketua EPP Minta SPD Dukung Proposal Baru Regulasi Mesin Pembakaran
Advertisement
Advertisement




