Advertisement

Promo November

Kasus Kerumunan Rizieq, Kejagung Telah Limpahkan Berkas ke PN Jakarta Timur

Newswire
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
Kasus Kerumunan Rizieq, Kejagung Telah Limpahkan Berkas ke PN Jakarta Timur Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). - Ist/ dokumentasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atas terdakwa Rizieq Shihab ternyata sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang perdana diagendakan pada 16 Maret 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/3/2021), mengatakan pelimpahan perkara ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS Umi Kota Bogor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard.

Baca juga: Bukan Wanita maupun Transgender, Ini Arti Hipospadia yang Dialami Eks Atlet Voli Serda Aprilia Manganang

Advertisement

Leonard menyebutkan ada enam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu.

Pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masing atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Kedua atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard.

Baca juga: Siap-Siap untuk Jakarta! BST Tahap II Cair Pekan Kedua Maret 2021

Berkas ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Berkas perkara keenam atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement