Advertisement

Darurat, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:27 WIB
Sunartono
Darurat, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca Pengiriman pertama vaksin AstraZeneca untuk Virus Corona (Covid-19) diturunkan dari pesawat di Bandara Internasional Borispil, luar Kyiv, Ukraina, Selasa (23/2/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use autorization, EUA, untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan efikasi 62,1 persen.

Adapun, pada Senin (8/3/2021) vaksin, yang menjadi bagian dari batch pertama skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility, telah tiba di Indonesia sebanyak 1.113.600 dosis.

Advertisement

BACA JUGA : 4,6 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Akan Tiba di Tanah Air

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu vaksin tersebut, selain juga telah mengantongi izin penggunaan di beberapa negara lain.

“Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan tim ahli dalam Komite Nasinal Penilai Obat, terlibat juga dari ITAGI atau Technical Advisory Group on Immunization, dan berbagai [ahli] klinis lainnya,” kata Penny dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021).

Hasil evaluasi tersebut, sambungnya, adalah vaksin AstraZeneca yang diberikan dalam dua dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subyek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Lalu, kejadian efek samping atau KIPI umumnya ringan dan sedang antara lain reaksi lokal seperti nyeri, gatal, pembengkakan, mual, muntah, hingga meriang.

BACA JUGA : Kemenkes Sebut 11 Juta Dosis AstraZeneca untuk Program

“Efikasi vaksin dua dosis standard yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar dia bulan menunjukkan efikasi 62,1 persen,” kata Penny.

Menurutnya, hasil tersebut sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergency use autorization (EUA) yang ditetapkan WHO yaitu minimal 50 persen.

Walhasil, Badan POM telah menerbitkan EUA bernomor EUA2158100143A1 pada 22 Februari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement