Advertisement

PAN Dukung Langkah Anies Lepas Saham Perusahaan Bir

Newswire
Kamis, 04 Maret 2021 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PAN Dukung Langkah Anies Lepas Saham Perusahaan Bir Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melepas kepemilikan saham pada perusahaan bir, PT Delta Djakarta mendapat dukungan dari Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta. Hal itu dilakukan seiring pencabutan lampiran tentang investasi minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

"Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki pemprov," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Pemerintah provinsi, kata Bambang, harus berani tegas dengan mengalihkan investasi miras ke investasi lain yang tidak menimbulkan sentimen sosial, seperti pemerintah pusat yang dalam hal ini Presiden Jokowi yang berani membatalkan perpres investasi miras karena mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.

Baca juga: Perlu Diwaspadai! Ini Kategori Orang yang Mudah Menularkan Virus Corona

"Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan lampiran perpres soal investasi miras," ujar Bambang.

Bambang melihat kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta selama ini dijadikan "bumper" bagi pemegang saham lainnya seperti San Miguel.

"Karena pemprov berstatus sebagai regulator juga sehingga pemilik saham lainnya merasa aman," katanya.

Bambang menjelaskan selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu bilang bahwa penjualan saham bir tersebut terganjal restu DPRD DKI Jakarta.

Karena itu, saat ini Fraksi PAN secara bulat mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjual saham yang dimiliki sejak era Gubernur Ali Sadikin itu.

"Pak Gub dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta," kata Bambang.

Baca juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, 3 Daerah Ini Tak Terjamah Corona

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan lampiran Perpres 10/2021 pada Selasa (2/3) lalu.

Presiden Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement