Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perpres Investasi Minuman Alkohol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan aturan perizinan minuman beralkohol adalah untuk menjaga kearifan lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam poin 31, 32, dan 33 pada lampiran III Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
Namun, Ketiga poin tersebut telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo atas masukan masyarakat, termasuk para tokoh agama.
Dalam beleid ini, disebutkan bahwa bidang usaha industri minuman keras yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan papua.
BACA JUGA: Pemerintah Datangkan 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac
“Salah satu pertimbangan kenapa aturan ini untuk di provinsi itu saja, karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Dasar pertimbangannnya memperhatikan masukan dari Pemda dan masyarakat setempat,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Bahlil mencontohkan, Provinsi NTT memiliki minuman beralkohol jenis sopi yang didapatkan melalui proses pertanian masyarakat di sana, yang kemudian dikelola, bahkan menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat setempat.
Pemerintah memandang, kearifan lokal tersebut sebenarnya dapat diolah dan memiliki nilai ekonomis untuk dijadikan produk ekspor, yang pada akhirnya dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Selain NTT, Bali juga memiliki produk arak lokal yang sebenarnya memiliki kualitas ekspor. “Itu akan ekonomis kalau dibangun dalam bentuk industri, itulah kenapa dibilang memperhatikan kearifan lokal dan budaya setempat,” jelas Bahlil.
Meski demikian, aturan dalam Perpres No. 10/2021 terkait investasi di bidang alkohol tersebut menjadi tidak berlaku setelah dicabut oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement