Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perpres Investasi Minuman Alkohol
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan aturan perizinan minuman beralkohol adalah untuk menjaga kearifan lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam poin 31, 32, dan 33 pada lampiran III Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
Namun, Ketiga poin tersebut telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo atas masukan masyarakat, termasuk para tokoh agama.
Dalam beleid ini, disebutkan bahwa bidang usaha industri minuman keras yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan papua.
BACA JUGA: Pemerintah Datangkan 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac
“Salah satu pertimbangan kenapa aturan ini untuk di provinsi itu saja, karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Dasar pertimbangannnya memperhatikan masukan dari Pemda dan masyarakat setempat,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Bahlil mencontohkan, Provinsi NTT memiliki minuman beralkohol jenis sopi yang didapatkan melalui proses pertanian masyarakat di sana, yang kemudian dikelola, bahkan menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat setempat.
Pemerintah memandang, kearifan lokal tersebut sebenarnya dapat diolah dan memiliki nilai ekonomis untuk dijadikan produk ekspor, yang pada akhirnya dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Selain NTT, Bali juga memiliki produk arak lokal yang sebenarnya memiliki kualitas ekspor. “Itu akan ekonomis kalau dibangun dalam bentuk industri, itulah kenapa dibilang memperhatikan kearifan lokal dan budaya setempat,” jelas Bahlil.
Meski demikian, aturan dalam Perpres No. 10/2021 terkait investasi di bidang alkohol tersebut menjadi tidak berlaku setelah dicabut oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Pemda DIY Bahas Rencana Berikan Insentif Ternak Mati karena Antraks
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Tinggal 2 Hari, Begini Hasil Modifikasi Cuaca BNPB di Semarang
Advertisement
Advertisement