Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perpres Investasi Minuman Alkohol
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) bertemu dengan Menteri Perindustrian Korea Selatan (Korsel) Sung Yun-mo di Seoul, Korsel, Kamis (12/11/2020). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan aturan perizinan minuman beralkohol adalah untuk menjaga kearifan lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam poin 31, 32, dan 33 pada lampiran III Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
Namun, Ketiga poin tersebut telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo atas masukan masyarakat, termasuk para tokoh agama.
Dalam beleid ini, disebutkan bahwa bidang usaha industri minuman keras yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan papua.
BACA JUGA: Pemerintah Datangkan 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac
“Salah satu pertimbangan kenapa aturan ini untuk di provinsi itu saja, karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Dasar pertimbangannnya memperhatikan masukan dari Pemda dan masyarakat setempat,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Bahlil mencontohkan, Provinsi NTT memiliki minuman beralkohol jenis sopi yang didapatkan melalui proses pertanian masyarakat di sana, yang kemudian dikelola, bahkan menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat setempat.
Pemerintah memandang, kearifan lokal tersebut sebenarnya dapat diolah dan memiliki nilai ekonomis untuk dijadikan produk ekspor, yang pada akhirnya dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Selain NTT, Bali juga memiliki produk arak lokal yang sebenarnya memiliki kualitas ekspor. “Itu akan ekonomis kalau dibangun dalam bentuk industri, itulah kenapa dibilang memperhatikan kearifan lokal dan budaya setempat,” jelas Bahlil.
Meski demikian, aturan dalam Perpres No. 10/2021 terkait investasi di bidang alkohol tersebut menjadi tidak berlaku setelah dicabut oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Roller Coaster Texas Malfungsi, 2 Penumpang Terjebak
- Kantor Baru Banyuraden Dibangun, Bupati Sleman Dorong Layanan Modern
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 22 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025
- Barcelona Tekuk Villarreal 2-0, Unggul 4 Poin dari Real Madrid
- Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi Lagi, Tarif Rp26.000
- MU Kalah dari Aston Villa, Tertahan di Peringkat Tujuh
Advertisement
Advertisement



