Advertisement
Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dihukum 3 Tahun Penjara
Nicolas Sarkozy - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Prancis menghukum mantan Presiden Nicolas Sarkozy tiga tahun penjara, karena korupsi dan memperdagangkan pengaruh. Namun, Sarkozy mendapat penangguhan hukuman atau masa percobaan selama dua tahun.
Presiden periode 2007 hingga 2012 itu dinyatakan bersalah, karena mencoba secara ilegal memperoleh informasi dari hakim senior pada tahun 2014 tentang penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap keuangan tim kampanyenya.
Advertisement
Akan tetapi, hakim mengatakan Sarkozy tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia bisa menjalani hukuman dengan memakai gelang elektronik di rumah.
Pria berusia 66 tahun itu adalah presiden pertama yang dijatuhi hukuman penjara dalam sejarah modern Prancis.
Jaksa penuntut di Paris sebelumnya menuntut hukuman penjara dua tahun dan hukuman percobaan dua tahun untuk Sarkozy dan para terdakwa lainnya, yakni pengacara Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert. Herzog dan Azibert dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Setelah investigasi panjang akibat terjerat hukum, persidangan baru dimulai akhir tahun lalu. Hakim menjatuhkan hukuman Sarkozy Senin (1/3/2021) sore waktu setempat di depan ruang sidang seperti dikutip CNN.com, Selasa (2/3/2021).
Disebut sebagai "kasus penyadapan", kasus itu dimulai pada 2013 ketika penyelidik menyadap telepon milik Sarkozy dan pengacaranya Herzog dalam konteks penyelidikan terhadap Sarkozy.
Mereka menemukan, bahwa kedua pria itu menjanjikan hakim senior Gilbert Azibert posisi bergengsi di Monako, dengan imbalan informasi tentang penyelidikan yang sedang berlangsung atas klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye kepresidenan 2007.
Sarkozy dilaporkan mulai mengincar kembali jabatan politik untuk pemilihan presiden Prancis 2022 dari partai Les Republicains.
Senator Pierre Charon mengatakan, punya "mimpi" mantan presiden itu mencalonkan diri lagi dan dia berharap Sarkozy akan sekali lagi memainkan "peran penting."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Tim SAR Evakuasi Ibu dan Balita Terjebak Banjir di Banjar
- Gol Perdana Wirtz Antar Liverpool Kalahkan Wolves
- Libur Akhir Tahun, Patroli Gabungan Digelar di Jembatan Kabanaran
- Real Madrid Berduka atas Wafatnya Pelatih Valencia di Indonesia
- PSS Sleman Tanpa Tiga Pemain saat Hadapi Persipal
- Pemerintah Kebut Pemulihan Banjir Aceh-Sumatra Saat Nataru
- 168 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Natal
Advertisement
Advertisement



