Advertisement
Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dihukum 3 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Prancis menghukum mantan Presiden Nicolas Sarkozy tiga tahun penjara, karena korupsi dan memperdagangkan pengaruh. Namun, Sarkozy mendapat penangguhan hukuman atau masa percobaan selama dua tahun.
Presiden periode 2007 hingga 2012 itu dinyatakan bersalah, karena mencoba secara ilegal memperoleh informasi dari hakim senior pada tahun 2014 tentang penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap keuangan tim kampanyenya.
Advertisement
Akan tetapi, hakim mengatakan Sarkozy tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia bisa menjalani hukuman dengan memakai gelang elektronik di rumah.
Pria berusia 66 tahun itu adalah presiden pertama yang dijatuhi hukuman penjara dalam sejarah modern Prancis.
Jaksa penuntut di Paris sebelumnya menuntut hukuman penjara dua tahun dan hukuman percobaan dua tahun untuk Sarkozy dan para terdakwa lainnya, yakni pengacara Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert. Herzog dan Azibert dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Setelah investigasi panjang akibat terjerat hukum, persidangan baru dimulai akhir tahun lalu. Hakim menjatuhkan hukuman Sarkozy Senin (1/3/2021) sore waktu setempat di depan ruang sidang seperti dikutip CNN.com, Selasa (2/3/2021).
Disebut sebagai "kasus penyadapan", kasus itu dimulai pada 2013 ketika penyelidik menyadap telepon milik Sarkozy dan pengacaranya Herzog dalam konteks penyelidikan terhadap Sarkozy.
Mereka menemukan, bahwa kedua pria itu menjanjikan hakim senior Gilbert Azibert posisi bergengsi di Monako, dengan imbalan informasi tentang penyelidikan yang sedang berlangsung atas klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye kepresidenan 2007.
Sarkozy dilaporkan mulai mengincar kembali jabatan politik untuk pemilihan presiden Prancis 2022 dari partai Les Republicains.
Senator Pierre Charon mengatakan, punya "mimpi" mantan presiden itu mencalonkan diri lagi dan dia berharap Sarkozy akan sekali lagi memainkan "peran penting."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement