Advertisement
Kasus Kerumunan Jokowi di NTT Tak Diproses Hukum, Ini Sebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menegaskan laporan sejumlah pihak terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam peristiwa kerumunan Presiden Joko Widodo tidak diproses lantaran tak memenuhi unsur pidana. Keputusan itu didasarkan pada tak ditemukan adanya unsur pidana berupa ajakan berkerumun di balik peristiwa massa penyambut Presiden Jokowi di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, bahwa kerumunan massa tersebut terjadi lantaran mereka ingin melihat presiden. Peristiwa itu terjadi secara spontanitas, tanpa ada undangan atau ajakan berkumpul.
Advertisement
"Unsur ajakan tidak memenuhi untuk persangkaan pidana tersebut," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Rusdi menyebut bahwa kegiatan presiden saat melakukan kunjungan kerja itu juga tidak bisa dikenakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Bantul Ajukan 15.300 Guru dan Tendik untuk Dapat Vaksinasi
"Atas dasar kesimpulan tersebut, petugas SPKT Bareskrim tidak memproses dalam sebuah laporan polisi," katanya.
Dua Laporan Ditolak
Bareskrim Polri sebelumnya menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Laporan pertama dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/2) pekan lalu. Ketika itu, mereka hendak melaporkan Jokowi lantaran dituding lalai terhadap protokol kesehatan hingga menyebabkan terjadinya kerumunan massa penyambutnya di NTT.
Hanya saja, menurut Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia menyebut petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).
"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum [equality before the law] apakah masih ada di republik ini?," kata Kurnia.
Nasib serupa juga dialami oleh PGI. Ketika itu, mereka yang hendak melaporkan Jokowi dengan kasus serupa tidak diterima oleh Bareskrim Polri pada Jumat (26/2/2021) pekan lalu.
Baca juga: 39.000 Orang di Sektor Pelayanan Publik Terdaftar Menerima Vaksin
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut laporan mereka tidak diterima dengan alasan yang jelas. Di sisi lain, barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas (SPKT) Bareskrim Polri.
"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement

Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, 6 September 2025 Bisa Pulang Pergi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Kebenaran Akan Keluar
- Berikut Nama Korban 8 Awak dan Penumpang Helikopter yang Jatuh di Kalsel
- Libur Maulid Nabi, Jasamarga Transjawa Tol Terapkan Contraflow
- Korupsi Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Nadiem
- Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Nabi Muhammad
- Pembakaran Gedung DPRD, BEM Kampus Makassar: Bukan Kami
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Ilham Habibie
Advertisement
Advertisement