Advertisement
UU Cipta Kerja Dinilai Bakal Menggerus Persawahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UU Cipta Kerja dinilai akan semakin meningkatkan potensi kehilangan lahan sawah.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan alih fungsi lahan sawah ke nonsawah di Indonesia setiap tahunnya rata-rata 150.000 hektare.
Advertisement
Masifnya alih fungsi lahan sawah ke nonsawah tidak sebanding dengan pencetakan lahan sawah baru per tahunnya yang hanya 60.000 ha. "Dengan sendirinya di sini akan ada potensi kehilangan lahan sawah sejumlah 90.000 hektare per tahunnya," ujarnya dalam acara PPTR Expo 2021 secara virtual pada Senin (22/02/2021).
BACA JUGA : 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Diundangkan
Asnawati menjelaskan tren alih fungsi lahan sawah ke nonsawah ini terus meningkat dan mengancam ketahanan pangan nasional. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah populasi yang berarti meningkat pula alih fungsi lahan. Sementara di sisi lain, kebutuhan pangan juga ikut melesat.
Sejak 2015 hingga 2020 tercatat total kenaikan penduduk rerata mencapai 20 juta jiwa. Artinya ada kenaikan sekitar 4,5 juta penduduk setiap tahunnya.
Sementara produktivitas gtabah kering giling (GKG) sepanjang 2018–2020 justru masih di bawah angka kebutuhan padi nasional. "Dengan kata lain, kebutuhan padi belum bisa memenuhi seluruh populasi," kata Asnawati.
Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, akan terus berupaya untuk menahan laju alih fungsi lahan sawah ke nonsawah tersebut dengan implementasi sejumlah peraturan.
BACA JUGA : Masih Ada Aturan Turunan UU Ciptaker Melenceng
Dia menuturkan UU Cipta Kerja bisa semakin meningkatkan potensi kehilangan lahan sawah di masa depan. Pasalnya, UU Cipta Kerja memungkinkan alih fungsi lahan pertanian pangan diperbolehkan untuk kepentingan umum dan atau untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
"UU Cipta Kerja juga membuka peluang banyak investasi yang masuk sehingga berdampak pada lahan sawah. Seberapa besar kehilangannya tiap tahun nantinya, kita belum tahu pastinya. Tetapi lebih besar dari saat ini yang 150.000 hektare per tahun," tuturnya.
Namun demikian, alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi lahan untuk kepentingan umum atau PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja masih lebih baik dan lebih rinci ketimbang Undang-Undang sebelumnya yakni UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun terdapat kiteria tambahannya diperbolehkannya pengalihfungsian lahan sawah yakni untuk kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ketahanan pangan, hingga untuk kawasan pengembangan teknologi.
Namun demikian, tidak serta merta lahan pertanian pangan bisa diambil alih jadi lahan kepentingan umum, program strategis nasional (PSN), maupun pengembangan kawasan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan umum dapat dialihfungsikan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain kajian kelayakan strategis, penyusunan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak lahan, hingga penyediaan lahan pengganti.
"Jadi, salah satu syaratnya juga harus ada sawah pengganti ketika sawah ini dialihfungsikan ini dilakukan alih fungsi dan tidak berlaku untuk bencana. Terus terakhir ini syaratnya ini 24 bulan pembebasan alih fungsi dengan pemberian ganti rugi," ucapnya.
BACA JUGA : Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Selesai
Apabila alih fungsi lahan untuk kepentingan umum ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan, maka akan ada sanksi pidana terutama bagi pejabat pemerintah yang telah memberi persetujuan.
Adapun sanksinya yakni pidana atau denda bagi pejabat yang memberi persetujuan tidak sesuai kriteria ketentuan. Sanksi pinda berupa pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sedangkan sanksi denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 20 Negara WTO Kritik Kebijakan Trump soal Tarif Impor AS
- Pertamina Hentikan Pengiriman BBM ke SPBU di Denpasar Bali yang Diduga Curang
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
Advertisement