Advertisement
6 Orang Diperiksa KPK Terkait Skandal Proyek Stadion Mandala Krida, Ini Daftarnya
Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi stadion Mandala Krida, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek renovasi stadion ini di Polres Sleman, Senin (22/2/2021).
Berdasarkan keterangan dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sejumlah pihak yang diperiksa yakni PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY, Gutik Lestarna; Kepala Studio PT Arsigraphi, Eka Yulianta; Direktur III CV Reka Kusuma Buana, Paidi; Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra, Hendrik Gosal; Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi; dan Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya, Bima Setyawan.
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," katanya.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Satreskrim Polres Sleman. Namun sampai sore hari, tidak ada petugas atau pihak yang diperiksa yang dapat diwawancarai wartawan.
BACA JUGA: Anggotanya Sebut Covid-19 cuma Proyek, Pimpinan DPRD Bantul Ikut Kesal dengan Ulah Supriyono
Seorang pejabat yang tidak masuk dalam daftar pemeriksaan, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, terlihat keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Sayangnya saat ditanyai wartawan, ia juga enggan memberi komentar.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan ia hanya mengetahui adanya pemeriksaan dari KPK, namun tidak mengetahui informasi detail siapa saja dan apa saja yang diperiksa. “Polres Sleman hanya sebagai tempat pemeriksaan. Terkait apa agendanya dan berapa lama kami tidak tahu,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Ali Fikri menjelaskan sekarang ia belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan Pimpinan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka yang akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Pemkab Bantul Bebaskan Pajak LP2B dan Siapkan Seragam Gratis di 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul
- Harga Bibit Ayam Naik, Peternakan Ayam Rp20 Triliun Segera Dibangun
- Harga Emas Sentuh Rp3 Juta, Ini Strategi Aman Bagi Investor Pemula
- Bareskrim Blokir 63 Rekening Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia
- Inovasi Pemasaran Kopi Menoreh secara Mobile Kopiroro Juara KIPP DIY
- Pemerintah Tetapkan 17 Februari untuk Sidang Isbat Ramadhan
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Advertisement



