Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Stadion Mandala Krida Joga/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN-Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi stadion Mandala Krida, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek renovasi stadion ini di Polres Sleman, Senin (22/2/2021).
Berdasarkan keterangan dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sejumlah pihak yang diperiksa yakni PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY, Gutik Lestarna; Kepala Studio PT Arsigraphi, Eka Yulianta; Direktur III CV Reka Kusuma Buana, Paidi; Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra, Hendrik Gosal; Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi; dan Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya, Bima Setyawan.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," katanya.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Satreskrim Polres Sleman. Namun sampai sore hari, tidak ada petugas atau pihak yang diperiksa yang dapat diwawancarai wartawan.
BACA JUGA: Anggotanya Sebut Covid-19 cuma Proyek, Pimpinan DPRD Bantul Ikut Kesal dengan Ulah Supriyono
Seorang pejabat yang tidak masuk dalam daftar pemeriksaan, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, terlihat keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Sayangnya saat ditanyai wartawan, ia juga enggan memberi komentar.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan ia hanya mengetahui adanya pemeriksaan dari KPK, namun tidak mengetahui informasi detail siapa saja dan apa saja yang diperiksa. “Polres Sleman hanya sebagai tempat pemeriksaan. Terkait apa agendanya dan berapa lama kami tidak tahu,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Ali Fikri menjelaskan sekarang ia belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan Pimpinan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka yang akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.