Advertisement
6 Orang Diperiksa KPK Terkait Skandal Proyek Stadion Mandala Krida, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi stadion Mandala Krida, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek renovasi stadion ini di Polres Sleman, Senin (22/2/2021).
Berdasarkan keterangan dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sejumlah pihak yang diperiksa yakni PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY, Gutik Lestarna; Kepala Studio PT Arsigraphi, Eka Yulianta; Direktur III CV Reka Kusuma Buana, Paidi; Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra, Hendrik Gosal; Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi; dan Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya, Bima Setyawan.
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," katanya.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Satreskrim Polres Sleman. Namun sampai sore hari, tidak ada petugas atau pihak yang diperiksa yang dapat diwawancarai wartawan.
BACA JUGA: Anggotanya Sebut Covid-19 cuma Proyek, Pimpinan DPRD Bantul Ikut Kesal dengan Ulah Supriyono
Seorang pejabat yang tidak masuk dalam daftar pemeriksaan, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, terlihat keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Sayangnya saat ditanyai wartawan, ia juga enggan memberi komentar.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan ia hanya mengetahui adanya pemeriksaan dari KPK, namun tidak mengetahui informasi detail siapa saja dan apa saja yang diperiksa. “Polres Sleman hanya sebagai tempat pemeriksaan. Terkait apa agendanya dan berapa lama kami tidak tahu,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Ali Fikri menjelaskan sekarang ia belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan Pimpinan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka yang akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pemadaman Listrik Selasa 16 September 2025: Kalasan, Wonosari hingga Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement