Advertisement

Promo November

Magelang Hanya Dapat Pajak Parkir dan Hiburan dari Candi Borobudur

Nina Atmasari
Jum'at, 19 Februari 2021 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Magelang Hanya Dapat Pajak Parkir dan Hiburan dari Candi Borobudur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Indonesia, Muhajir Effendy berbincang dengan Bhante Sri Pannavaro Mahathera di Candi Borobudur, Rabu (17/6/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG-- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah selama ini hanya mendapatkan pajak parkir dan pajak hiburan dari keberadaan Candi Borobudur.

Hal itu disampaikan Bupati Magelang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Waryanto saat menerima kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Indonesia, Muhajir Effendy di kawasan Candi Borobudur, Rabu (17/2/2021).

Adi Waryanto menjelaskan secara regulasi sesuai dengan undang-undang 25 Tahun 2009, daerah mempunyai kewenangan untuk mengambil pajak yang terkait dengan Kawasan Borobudur. Ada dua pajak yang bisa diambil sesuai dengan kewenangan yaitu pajak parkir dan pajak hiburan.

Baca juga: Rusunawa bagi Pemulung di Jakarta dan Bekasi Segera Dibangun

Advertisement

"Pajak parkir ini tidak begitu besar untuk kawasan Borobudur karena prosentasenya kecil. Kemudian yang kedua kami juga mendapatkan pajak hiburan apabila di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) ada kegiatan atau aktivitas hiburan, tapi kalau tidak ada aktivitas hiburan maka kita tidak dapat pajak," jelas Adi.

Ia mengungkapkan yang rutin dari pajak hiburan di TWCB adalah permainan gajah. Namun, nilainya dirasa masih cukup kecil. Sementara pajak hiburan yang cukup besar adalah saat PT TWCB mengadakan show, salah satunya konser besar bertaraf internasional dengan mengundang artis luar negeri, Mariah Carey dan Westlife beberapa waktu lalu.

Sementara pendapatan melalui karcis atau tiket masuk di kawasan TWCB tidak termasuk di dalam pajak daerah. Padahal, pajak ini sebetulnya berpotensi bisa memberikan pajak daerah yang sangat besar.

Baca juga: Sri Purnomo Akhiri Masa Jabatan, Warganet: Masih Jadi Pak Bupati

"Barangkali ke depan, melalui Bapak Menteri PMK ada regulasi yang nantinya bisa memberikan sisi kontribusi positif bagi pendapatan daerah termasuk juga bina lingkungan di desa-desa sekitar Borobudur," ungkapnya.

Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan TWCB merupakan BUMN yang akan taat terhadap peraturan perundangan.

"Jadi yang kami jalankan berdasarkan aturan perundangan. Kalau memang nanti ada aturannya (regulasi baru terkait pajak daerah) maka kami pasti akan menjalankannya," kata Edy.

Adapun Muhajir Effendy mengatakan dalam upaya pemerintah menjadikan Candi Borobudur sebagai destinasi super prioritas, maka diperlukan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah setempat serta umat Budha.

“Kita harap nanti dalam rangka menjadikan Borobudur sebagai Super Prioritas destinasi wisata itu harus betul-betul melibatkan semua pihak. Karena ini juga berkaitan dengan wisata spiritual harus dari umat Buddha terutama harus diajak bicara, kemudian karena ini berada di wilayah Kabupaten Magelang harus masyarakat dan pemerintah daerah Magelang juga harus dilibatkan,” sebut Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement