Advertisement
Polri Kerahkan Puluhan Anggota Kejar Buronan Rusia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) - (ANTARA - Anita Permata Dewi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri mengerahkan puluhan anggotanya untuk menangkap buronan negara Rusia yang telah melarikan diri ketika diamankan Kantor Imigrasi di Bali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa buronan itu bernama Andrew Ayer. Andrew Ayer merupakan buronan negara Rusia yang telah masuk ke dalam status red notice interpol dunia untuk ditangkap. "Benar, buronan negara Rusia," tutur Rusdi, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Rusdi menjelaskan buronan itu sempat ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Ngurah Rai Bali pada 3 Februari 2021 lalu. Kemudian, dia mengatakan bahwa buronan tersebut di sela-sela penahanannya meminta izin mengambil makanan dari isterinya, tetapi tidak kunjung kembali lagi ke Kantor Imigrasi.
BACA JUGA : Buronan Interpol Kabur di Bali, DPR Sorot
"Total tim yang dikerahkan ada 40 orang dan masih dalam pengejaran buronan ini," katanya.
Sebelumnya, ?buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita.
"Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi [Rudenim] Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam konferensi persnya di Badung, Bali, Sabtu.
BACA JUGA : Jambret yang Beraksi di Berbah Tertangkap, 1 Masih Buron
Dia mengatakan, Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx itu sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena perkara narkotika.
Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/2) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
Advertisement
Advertisement




