Advertisement

Polri Kerahkan Puluhan Anggota Kejar Buronan Rusia

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 16 Februari 2021 - 12:37 WIB
Sunartono
Polri Kerahkan Puluhan Anggota Kejar Buronan Rusia Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) - (ANTARA - Anita Permata Dewi)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri mengerahkan puluhan anggotanya untuk menangkap buronan negara Rusia yang telah melarikan diri ketika diamankan Kantor Imigrasi di Bali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa buronan itu bernama Andrew Ayer. Andrew Ayer merupakan buronan negara Rusia yang telah masuk ke dalam status red notice interpol dunia untuk ditangkap. "Benar, buronan negara Rusia," tutur Rusdi, Selasa (16/2/2021).

Advertisement

Rusdi menjelaskan buronan itu sempat ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Ngurah Rai Bali pada 3 Februari 2021 lalu.  Kemudian, dia mengatakan bahwa buronan tersebut di sela-sela penahanannya meminta izin mengambil makanan dari isterinya, tetapi tidak kunjung kembali lagi ke Kantor Imigrasi.

BACA JUGA : Buronan Interpol Kabur di Bali, DPR Sorot

"Total tim yang dikerahkan ada 40 orang dan masih dalam pengejaran buronan ini," katanya.

Sebelumnya, ?buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita.

"Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi [Rudenim] Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam konferensi persnya di Badung, Bali, Sabtu.

BACA JUGA : Jambret yang Beraksi di Berbah Tertangkap, 1 Masih Buron 

Dia mengatakan, Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx itu sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena perkara narkotika.

Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/2) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement