Advertisement
Jimmy Sutopo Ditetapkan Tersangka Korupsi Asabri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation jadi tersangka korupsi dana investasi PT Asabri. Tak hanya itu, penyidik gedung bundar juga langsung menahan Jimmy Sutopo selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.
Berdasarkan pantauan JIBI/Bisnis di lokasi, tersangka Jimmy Sutopo ke luar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi merah muda dan didamping penasihat hukum beserta tim penyidik Kejagung ke Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.
Advertisement
BACA JUGA : Temuan Fantastis Korupsi Asabri, Ada Aset Senilai Rp18
Tersangka Jimmy Sutopo lebih memilih bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan dan berlari untuk menghindari kerumunan media yang telah menunggu dirinya diperiksa sejak pagi tadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tersangka Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi saja, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.
Menurut Leonard, tersangka Jimmy Sutopo diduga terima uang hasil korupsi PT Asabri dari tersangka Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa aliran dana yang dialirkan dari Benny Tjokrosaputro kepada Jimmy Sutopo.
"Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang," tuturnya, Senin (15/2/2021) malam.
BACA JUGA : 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Leonard menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 2013-2019, tersangka Benny Tjokrosaputro telah bersepakat dengan tersangka Jimmy Sutopo agar mengatur trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.
"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BT untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.
Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro Sabtu Ini
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- GIPI DIY: Perlu Kolaborasi Agar Penerbangan Jogja-Karimunjawa Efektif
- Jadwal Kereta Api Prameks Jumat 17 Oktober 2025
- Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Luhut Cairkan Rp50 Triliun ke INA
- Mulai Hari, Ini iPhone 17 Sudah Tersedia di Indonesia
- Dilarang Berhenti di Jembatan Pandansimo, Boleh Pakai Jalur Pedestrian
- Jogja International Art Fair Digelar Perdana di JEC, Catat Tanggalnya
- Minat Warga DIY Bekerja ke Luar Negeri Masih Rendah
Advertisement
Advertisement