Advertisement
Sindir GAR ITB, Menag Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Seseorang Radikal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Setpres RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Advertisement
Stigma atau cap negatif, kata Menag, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Menurutnya, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi seperti saat ini.
BACA JUGA : Din Syamsudin Dituding Radikal, MUI: Ini Fitnah Keji
Apalagi, stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.
“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujarnya.
Dengan model tabayyun ini lanjutnya, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.
Oleh sebab itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. Bila pola ini diterapkan, dia optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.
BACA JUGA : Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Ini Tanggapan Pemerintah
Pernyataan Menag disampaikan menanggapi pelaporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni (GAR-ITB) terhadap tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. Ormas itu menyebut sosok itu merupakan seorang radikalis.
“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.
Menag Yaqut menegaskan terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.
BACA JUGA : Din Syamsuddin Dituding Radikal, MUI: Gerakan Sistematis
Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional. “Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Bandara YIA Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026 dengan 669 Personel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Pemecatan AKBP Didik Digelar di Mabes Polri
- Waspada Jalur Mudik Lebaran 2026 di DIY Rawan Longsor
- Menhan AS Selidiki Serangan Udara Sekolah Dasar Putri di Iran
- Kelompok Budidaya Maggot Tegalrejo Tekan Volume Sampah Organik
- Aset Pedestrian Simpang Lima Boyolali Dijarah Pencuri
Advertisement
Advertisement








