Advertisement

Sindir GAR ITB, Menag Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Seseorang Radikal

Rayful Mudassir
Minggu, 14 Februari 2021 - 00:27 WIB
Sunartono
Sindir GAR ITB, Menag Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Seseorang Radikal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Setpres RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Advertisement

Stigma atau cap negatif, kata Menag, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Menurutnya, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi seperti saat ini.

BACA JUGA : Din Syamsudin Dituding Radikal, MUI: Ini Fitnah Keji

Apalagi, stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujarnya.

Dengan model tabayyun ini lanjutnya, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.

Oleh sebab itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. Bila pola ini diterapkan, dia optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

BACA JUGA : Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Ini Tanggapan Pemerintah 

Pernyataan Menag disampaikan menanggapi pelaporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni (GAR-ITB) terhadap tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. Ormas itu menyebut sosok itu merupakan seorang radikalis.

“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.

Menag Yaqut menegaskan terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

BACA JUGA : Din Syamsuddin Dituding Radikal, MUI: Gerakan Sistematis

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional. “Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement