Kejagung Sebut Negara Rugi Rp200 Triliun karena Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Sabtu, 13 Februari 2021 20:37 WIB
Kejagung Sebut Negara Rugi Rp200 Triliun karena Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020)./JIBI-Bisnis.com-Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp20 triliun dalam dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa angka tersebut masih belum final, karena tim penyidik masih terus menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi BPJS TK tersebut.

"Masih belum final, sementara ini dugaan nilai kerugian mencapai Rp20 triliun ya," tutur Febrie kepada Bisnis, Sabtu (13/2/2021).

Menurutnya, tim penyidik Kejagung telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK itu.

Febrie mengatakan, bahwa kerugian negara dalam kasus BPJS TK bukanlah risiko bisnis.

"Masa risiko bisnis sampai menyebabkan adanya kerugian negara Rp20 triliun," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online