Advertisement
Larangan Wajib Jilbab, Kemendikbud Minta Publik Awasi Pelaksanaan SKB Seragam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta bantuan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di sekolah negeri.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan terkait dengan pengawasan, Kemendikbud akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.
Advertisement
“Sudah disampaikan juga, Kemendikbud membuka layanan aduan masyarakat melalui ULT [Unit Layanan Terpadu]. Kami mohon partisipasi masyarakat untuk pengawasan SKB ini,” jelas Dian pada konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Kemendikbud juga akan melakukan sosialisasi SKB sehingga harapannya akan mendorong masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya.
“Kalau memang ada yang bertentangan segera laporkan, kami siap melayani,” jelasnya.
Terkait dengan adanya praktik guru-guru yang terkesan memaksakan anak-anak agar menggunakan atribut keagamaan saat memberikan pengajaran,
Kemendikbud juga mengimbau guru agar cukup sekadar memberikan pemahaman literasi kepada anak-anak terkait agama yang dianutnya.
“Pemerintah sudah menunjukkan komitmen penerapan pasal 31 ayat 3 Undang-Undang 1945, di mana untuk meningkatkan ketakwaan sudah diterapkan dalam pelaksanaan kurikulum. Satuan pendidikan wajib menyediakan guru pendidikan agama sesuai agama murid-muridnya,” jelasnya.
Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan tujuan pendidikan adalah mempersiapkan anak-amal mencapai budi pekerti luhur dan mempunyai ketakwaan pada Tuhan YME.
“Dalam konteks ini, guru-guru agama, berkewajiban mengajarkan untuk diamalkan anak-anak, tapi tidak boleh memaksakan seragam. Biar kemampuan literasi anak yang bagus, bagaimana kemampuan guru-gurunya melahirkan kesadaran pada anak untuk melindungi diri mengenakan seragam sesuai dengan agama yang diatur, tapi keputusan tetap serahkan pada anak dan orang tua,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement