Advertisement
Larangan Wajib Jilbab, Kemendikbud Minta Publik Awasi Pelaksanaan SKB Seragam
Ilustrasi - Siswa mengikuti KBM tatap muka di SD Negeri 26 Sukajadi, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (7/9/2020). - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta bantuan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di sekolah negeri.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan terkait dengan pengawasan, Kemendikbud akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.
Advertisement
“Sudah disampaikan juga, Kemendikbud membuka layanan aduan masyarakat melalui ULT [Unit Layanan Terpadu]. Kami mohon partisipasi masyarakat untuk pengawasan SKB ini,” jelas Dian pada konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Kemendikbud juga akan melakukan sosialisasi SKB sehingga harapannya akan mendorong masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya.
“Kalau memang ada yang bertentangan segera laporkan, kami siap melayani,” jelasnya.
Terkait dengan adanya praktik guru-guru yang terkesan memaksakan anak-anak agar menggunakan atribut keagamaan saat memberikan pengajaran,
Kemendikbud juga mengimbau guru agar cukup sekadar memberikan pemahaman literasi kepada anak-anak terkait agama yang dianutnya.
“Pemerintah sudah menunjukkan komitmen penerapan pasal 31 ayat 3 Undang-Undang 1945, di mana untuk meningkatkan ketakwaan sudah diterapkan dalam pelaksanaan kurikulum. Satuan pendidikan wajib menyediakan guru pendidikan agama sesuai agama murid-muridnya,” jelasnya.
Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan tujuan pendidikan adalah mempersiapkan anak-amal mencapai budi pekerti luhur dan mempunyai ketakwaan pada Tuhan YME.
“Dalam konteks ini, guru-guru agama, berkewajiban mengajarkan untuk diamalkan anak-anak, tapi tidak boleh memaksakan seragam. Biar kemampuan literasi anak yang bagus, bagaimana kemampuan guru-gurunya melahirkan kesadaran pada anak untuk melindungi diri mengenakan seragam sesuai dengan agama yang diatur, tapi keputusan tetap serahkan pada anak dan orang tua,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Program Bule Mengajar Jogja Dihidupkan Lagi, Tarik Pelajar Asing
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







