Advertisement
Larangan Wajib Jilbab, Kemendikbud Minta Publik Awasi Pelaksanaan SKB Seragam
Ilustrasi - Siswa mengikuti KBM tatap muka di SD Negeri 26 Sukajadi, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (7/9/2020). - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta bantuan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di sekolah negeri.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan terkait dengan pengawasan, Kemendikbud akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.
Advertisement
“Sudah disampaikan juga, Kemendikbud membuka layanan aduan masyarakat melalui ULT [Unit Layanan Terpadu]. Kami mohon partisipasi masyarakat untuk pengawasan SKB ini,” jelas Dian pada konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Kemendikbud juga akan melakukan sosialisasi SKB sehingga harapannya akan mendorong masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya.
“Kalau memang ada yang bertentangan segera laporkan, kami siap melayani,” jelasnya.
Terkait dengan adanya praktik guru-guru yang terkesan memaksakan anak-anak agar menggunakan atribut keagamaan saat memberikan pengajaran,
Kemendikbud juga mengimbau guru agar cukup sekadar memberikan pemahaman literasi kepada anak-anak terkait agama yang dianutnya.
“Pemerintah sudah menunjukkan komitmen penerapan pasal 31 ayat 3 Undang-Undang 1945, di mana untuk meningkatkan ketakwaan sudah diterapkan dalam pelaksanaan kurikulum. Satuan pendidikan wajib menyediakan guru pendidikan agama sesuai agama murid-muridnya,” jelasnya.
Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan tujuan pendidikan adalah mempersiapkan anak-amal mencapai budi pekerti luhur dan mempunyai ketakwaan pada Tuhan YME.
“Dalam konteks ini, guru-guru agama, berkewajiban mengajarkan untuk diamalkan anak-anak, tapi tidak boleh memaksakan seragam. Biar kemampuan literasi anak yang bagus, bagaimana kemampuan guru-gurunya melahirkan kesadaran pada anak untuk melindungi diri mengenakan seragam sesuai dengan agama yang diatur, tapi keputusan tetap serahkan pada anak dan orang tua,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Kisruh, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan
- Pemerintah Siapkan Hunian Korban Bencana di Sumatera
- Canter Bus Bisa Jadi Andalan Angkutan Wisata Jogja-Solo
- Bakmi dan Seni Menyatu dalam Pameran Memori Papila
- Kericuhan Kalibata Tewaskan Dua Debt Collector, Kerugian Rp1,2 M
- UPN Beri Penghargaan untuk Suryo, Dinilai Ciptakan Lapangan Kerja
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 14 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




