Advertisement
Terungkap Kronologi Sriwijaya Air SJ-182, KNKT: Ada Anomali Throttle Kiri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis laporan awal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dan mengunduh perekam data penerbangan (flight data recorder/FDR) yang merupakan bagian dari kotak hitam (black box).
Seperti diketahui FDR telah ditemukan dan diserahkan kepada KNKT pada Rabu (13/1/2021) lalu di sekitar Pulau Laki-Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada pukul 16.20 WIB. Meski demikian perangkat kotak hitam lainnya berupa cockpit voice recorder (CVR) masih dalam pencarian.
Advertisement
Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Capt. Nurcahyo mengatakan berdasarkan ICAO Annex 13 institusi pelaksana investigasi perlu menyampaikan laporan awal investigasi kecelakaan dalam 30 hari setelah terjadinya kecelakaan. Laporan awal memuat data faktual yang sudah dikumpulkan dalam 30 hari. Selain itu laporan awal juga memuat tindakan keselamatan yang sudah dilakukan dan rekomendasi keselamatan.
BACA JUGA: Merger Gojek dan Tokopedia Diklaim Makin Dekat
Nurcahyo pun menjabarkan sejumlah kronologi saat peristiwa nahas tersebut terjadi berdasarkan rekaman FDR. Pesawat yang lepas landas dari Bandara Soekarno–Hatta menuju Bandara Supadio Pontianak tersebut sudah mengikuti jalur keberangkatan yang sudah ditentukan sebelumnya. Data FDR merekam sistem autopilot aktif di ketinggian 1.980 kaki.
“Pada saat melewati ketinggian 8.150 kaki, tuas pengatur tenaga mesin [throttle] sebelah kiri bergerak mundur atau tenaga berkurang sedangkan yang kanan tetap,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Dia melanjutkan pada pukul 14.38.51 karena kondisi cuaca, pilot meminta kepada pengatur lalu lintas udara atau ATC untuk berbelok ke arah 075 derajat dan diizinkan. ATC memperkirakan perubahan arah tersebut akan membuat SJ-182 berpapasan dengan pesawat lain yang berangkat dari landas pacu 25L dengan tujuan yang sama.
ATC meminta pilot untuk berhenti naik di ketinggian 11.000 kaki. Selanjutnya pada pukul 14.39.47, ketika pesawat Boeing 737-500 tersebut melewati 10.600 kaki dengan arah pesawat berada pada 046 derajat pesawat mulai berbelok ke arah kiri. Pada waktu tersebut tuas pengatur tenaga mesin sebelah kiri kembali bergerak mundur sedangkan yang kanan masih tetap.
Kemudian, pemandu lalu lintas udara (air traffic controller/ATC) memberikan instruksi kepada pilot untuk naik ke ketinggian 13.000 kaki dan dijawab oleh pilot pada pukul 14.39.59 WIB. Kondisi tersebut merupakan komunikasi terakhir dari pesawat dengan registrasi PK-CLC tersebut.
Setelah komunikasi terakhir tersebut, pukul 14.40.05 WIB, FDR merekam ketinggian pesawat tertinggi yakni pada 10.900 kaki. Selanjutnya, kata Nurcahyo, pesawat mulai turun dan kondisi autopilot tidak aktif saat berada pada posisi 016 derajat. Akhirnya posisi pesawat naik dan miring ke kiri.
Dalam jangka waktu tersebut, tuas pengontrol tenaga mesin sebelah kiri kembali berkurang sedangkan yang kanan tetap. Hingga pada akhirnya pukul 14.40.10 FDR mencatat autothrottle tidak aktif dan pesawat berada pada posisi menunduk.
“20 detik kemudian FDR berhenti merekam data,” tekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Harga Ayam Potong di Bantul Naik, Pedagang Mengaku Penjualan Turun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement
Advertisement