Arak Bali Sekarang Punya Hak Paten
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Arak yang menjadi minuman khas Bali dan diracik sebagai obat tradisional dalam Usada Barak kini telah mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Menkumham RI Yasonna H Laoly menuturkan setelah mendapatkan hak paten Usada Barak ini tidak bisa diproduksi oleh daerah lain, sehingga perlu dibuatkan beberapa varian rasa, dan kemasan yang menarik. Sebagian produksi juga disisakan setiap tahunnya dan dijual kembali 10 - 20 tahun ke depan dengan harga yang dapat mencapai Rp100 juta per botol.
Advertisement
"Semakin tua masamnya semakin hilang, dan rasanya akan semakin enak," tuturnya di Gedung Ksirarnawa Art Center, Jumat (5/2/2021).
Pada kesempatan tersebut, Yosana turut mengucapkan terima kasih kepada para perajin, dan sentra industri karena telah bekerja keras menghidupkan ekonomi daerah dalam peran sertanya melindungi kekayaan inlektual.
"Tanpa perlindungan yang baik, kekayaan komunal ini akan hilang. Jangan sampai diambil dan diakui oleh negara lain," jelasnya
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan saat ini pihaknya tengah mengelola produk branding Bali seperti Arak Bali yang dikemas dalam Usada Barak. Menurutnya, dengan hak paten warisan budaya akan terlindungi dan diberdayakan sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif di Pulau Dewata.
"Bali paling progresif dalam hal perlindungan kekayaan intelektual ini, kami juga akan buatkan portal khususnya," kata dia.
Adapun dalam Usada Barak ini, sambungnya, terdiri dari bahan aktif utama yakni arak Bali hasil destilasi, dan bahan tambahan yaitu serbuk daun jeruk, minyak eucalyptus 3 persen, dan PEG-40.
"Tujuan pembuatan araknebul untuk mempercepat kesembuhan pasien yang telah terinveksi dan mencegah inveksi virus SAR-COV 2 dengan cara menghirup uap alkohol yang dihasilkan," tambahnya.
Dalam acara ini terdapat 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) yakni 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.
Seperti Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement