Advertisement
Arak Bali Sekarang Punya Hak Paten
Menkumham RI Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali I Wayan Koster (kanan). - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Arak yang menjadi minuman khas Bali dan diracik sebagai obat tradisional dalam Usada Barak kini telah mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Menkumham RI Yasonna H Laoly menuturkan setelah mendapatkan hak paten Usada Barak ini tidak bisa diproduksi oleh daerah lain, sehingga perlu dibuatkan beberapa varian rasa, dan kemasan yang menarik. Sebagian produksi juga disisakan setiap tahunnya dan dijual kembali 10 - 20 tahun ke depan dengan harga yang dapat mencapai Rp100 juta per botol.
Advertisement
"Semakin tua masamnya semakin hilang, dan rasanya akan semakin enak," tuturnya di Gedung Ksirarnawa Art Center, Jumat (5/2/2021).
Pada kesempatan tersebut, Yosana turut mengucapkan terima kasih kepada para perajin, dan sentra industri karena telah bekerja keras menghidupkan ekonomi daerah dalam peran sertanya melindungi kekayaan inlektual.
"Tanpa perlindungan yang baik, kekayaan komunal ini akan hilang. Jangan sampai diambil dan diakui oleh negara lain," jelasnya
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan saat ini pihaknya tengah mengelola produk branding Bali seperti Arak Bali yang dikemas dalam Usada Barak. Menurutnya, dengan hak paten warisan budaya akan terlindungi dan diberdayakan sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif di Pulau Dewata.
"Bali paling progresif dalam hal perlindungan kekayaan intelektual ini, kami juga akan buatkan portal khususnya," kata dia.
Adapun dalam Usada Barak ini, sambungnya, terdiri dari bahan aktif utama yakni arak Bali hasil destilasi, dan bahan tambahan yaitu serbuk daun jeruk, minyak eucalyptus 3 persen, dan PEG-40.
"Tujuan pembuatan araknebul untuk mempercepat kesembuhan pasien yang telah terinveksi dan mencegah inveksi virus SAR-COV 2 dengan cara menghirup uap alkohol yang dihasilkan," tambahnya.
Dalam acara ini terdapat 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) yakni 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.
Seperti Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
DIY Punya 420 Ribu UKM, Gekrafs Dorong Ekosistem Industri Kreatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
- Aisyiyah DIY Targetkan Seluruh Guru TK ABA Ikut BPJS Ketenagakerjaan
- Jalan Penghubung Sleman-Magelang Rusak, DPRD DIY Minta Diperbaiki
- Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Tekan Pariwisata DIY
- Dishub Bantul Siapkan 5 Posko Mudik Lebaran 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








