Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Begini Dalih Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Permadi mengatakan pihaknya tengah meninjau ulang terkait dengan wacana pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan.
Diketahui, Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun besaran insentif untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.
"Kita melihat apa yang berkembang di tengah masyarakat berkenaan dengan insentif tenaga kesehatan ini memang terus bergerak di masyarakat. dan tentunya sekali lagi saya dan pak Askolani dengan teman-teman Kemenkeu, sedang gencar-gencarnya, sedang giat-giatnya me-review semua hal yang berkaitan dengan insentif tenaga kesehatan," kata Oscar dalam jumpa pers, Kamis (4/2/2021).
Oscar mengatakan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan ini merupakan pekerjaan yang besar. Pasalnya, lanjut Oscar, dibutuhkan anggaran yang besar untuk mewujudkannya.
"Tentunya pada prinsip di mana kita juga harus menjalankannya. Artinya, dengan hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan negara sendiri kemudian kita harus hati-hati karena ini uang negara yang harus dikelola secara baik dan benar. Kemudian tentunya banyak hal yang sudah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini berkenaan dengan bagaimana kita bersama teman-teman nakes," ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah juga sudah membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan.
"Ada juga yang berkaitan dengan insentif untuk PPDS, ada yang berkenaan dengan santunan kematian yang pemerintah berikan kepada nakes yang berjuang di tengah pandemi ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Oscar menegaskan bahwa Kemenkes bakal menuntaskan pekerjaan pemerintah dalam kaitannya memberikan insentif kepada tenaga kesehatan.
"Tentunya kami apresiasi dan hargai dan perhatian penuh dengan apa yang sudah dilakukan nakes kita. Tapi, sekali lagi percayalah bahwa proses berlangsung dan lanjut kami sedang review ini, dan tentunya, saya yakin tidak lama lagi kita akan selesaikan semua kewajiban pemerintah dan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap nakes kita," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
- Agen BRILink di Cilacap Dirampok dan Ditembak, Ini Respons BRI
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
Advertisement

Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Proyek Tol Jokowi Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan BPJT
- Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 44 Persen Jadi 123,8 Juta Orang
- MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK ke Bareskrim
- Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
- Jateng Dapat Penghargaan soal Penanggulangan Terorisme
- Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Soal THR 2023
- KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem
Advertisement