Advertisement
Ini 7 Dokumen Penyerta Penggantian Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik
Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai tahun ini akan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diundangkan pada 12 Januari 2021 lalu. Peraturan ini pun disebutkan merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.
Advertisement
Pada tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Setifikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, seperti dikutip pada laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis (4/2/2021).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan," ungkap Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.
Dwi juga mengungkapkan bahwa adanya sertifikat elektronik ini merupakan upaya menimalisasi biaya transaksi pertanahan, dan juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, selain menerbitkan Sertifikat Elektronik, akan ada 7 dokumen lain yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Elektronik ini.
"Gambar ukur, gambar ruang, peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang, dan Sertifikat dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," tertuang dalam Pasal 19.
Pada lampiran peraturan dijelaskan gambar ukur dan gambar ruang elektronik akan terdiri dari 3 halaman masing-masing. Sementara itu dokumen peta bidang tanah,peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang elektronik terdiri dari satu halaman.
Sertifikat Elektronik sendiri juga terdiri dari satu halaman, sehingga akan terdapat 12 halaman dokumen lengkap sertifikat elektronik untuk Anda.
Setiap halaman dokumen akan diisi dengan QR Code yang digunakan untuk mengakses informasi langsung dokumen elektronik melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
Advertisement
PHRI DIY Ungkap Okupansi Hotel di Jogja Turun Meski Musim Liburan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Arus Balik, Tol Jogja Solo GT Purwomartani Padat Sejak Pagi
- Kasus Kuota Haji, KPK Pastikan Yaqut Masih Dirawat
- Kerja Sama Nuklir, Rusia Bangun PLTN di Vietnam
- Pesawat Militer Kolombia Jatuh Seusai Lepas Landas 66 Tewas
- Harga Emas Turun Tajam Banyak Investor Mulai Beralih
- Arus Balik 2026, Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta
- Yaqut Kembali ke Rutan Setelah Lebaran di Rumah
Advertisement
Advertisement







