Advertisement
Ini 7 Dokumen Penyerta Penggantian Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik
Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai tahun ini akan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diundangkan pada 12 Januari 2021 lalu. Peraturan ini pun disebutkan merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.
Advertisement
Pada tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Setifikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, seperti dikutip pada laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis (4/2/2021).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan," ungkap Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.
Dwi juga mengungkapkan bahwa adanya sertifikat elektronik ini merupakan upaya menimalisasi biaya transaksi pertanahan, dan juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, selain menerbitkan Sertifikat Elektronik, akan ada 7 dokumen lain yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Elektronik ini.
"Gambar ukur, gambar ruang, peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang, dan Sertifikat dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," tertuang dalam Pasal 19.
Pada lampiran peraturan dijelaskan gambar ukur dan gambar ruang elektronik akan terdiri dari 3 halaman masing-masing. Sementara itu dokumen peta bidang tanah,peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang elektronik terdiri dari satu halaman.
Sertifikat Elektronik sendiri juga terdiri dari satu halaman, sehingga akan terdapat 12 halaman dokumen lengkap sertifikat elektronik untuk Anda.
Setiap halaman dokumen akan diisi dengan QR Code yang digunakan untuk mengakses informasi langsung dokumen elektronik melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, TPR Bantul Siagakan 120 Petugas
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lokasi SIM Corner di Jogja, Ini Jadwalnya
- Polres Bantul: Penipuan Masih Tertinggi, Curat Naik
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Reforma Agraria Dongkrak Usaha Gula Semut Warga Menoreh
- Arsenal Singkirkan Palace lewat Adu Penalti Dramatis
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
Advertisement
Advertisement



