Advertisement
Ini 7 Dokumen Penyerta Penggantian Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai tahun ini akan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diundangkan pada 12 Januari 2021 lalu. Peraturan ini pun disebutkan merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.
Advertisement
Pada tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Setifikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, seperti dikutip pada laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis (4/2/2021).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan," ungkap Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.
Dwi juga mengungkapkan bahwa adanya sertifikat elektronik ini merupakan upaya menimalisasi biaya transaksi pertanahan, dan juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, selain menerbitkan Sertifikat Elektronik, akan ada 7 dokumen lain yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Elektronik ini.
"Gambar ukur, gambar ruang, peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang, dan Sertifikat dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," tertuang dalam Pasal 19.
Pada lampiran peraturan dijelaskan gambar ukur dan gambar ruang elektronik akan terdiri dari 3 halaman masing-masing. Sementara itu dokumen peta bidang tanah,peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang elektronik terdiri dari satu halaman.
Sertifikat Elektronik sendiri juga terdiri dari satu halaman, sehingga akan terdapat 12 halaman dokumen lengkap sertifikat elektronik untuk Anda.
Setiap halaman dokumen akan diisi dengan QR Code yang digunakan untuk mengakses informasi langsung dokumen elektronik melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
Advertisement
Advertisement