Advertisement
Resmi! UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan, Ini Surat Edarannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No.1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Surat edaran tersebut menjelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Advertisement
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Uian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPRD DIY Ucapkan Matur Nuwun, Apresiasi Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Rumahnya Dijarah Massa, Ini Kata Sri Mulyani
- Aksi Demo di Berbagai Daerah Jadi Momentum Presiden Prabowo untuk Berbenah
- Ratusan Warga Pati Datangi KPK, Langsung Gelar Salawatan
- Prabowo Dinilai Gagal Paham soal Demo, YLBHI Desak Hentikan Represi Aparat
- Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Sragen, Klaten, dan Aceh
- Meutya Hafid Tuding Adanya Aliran Duit ke AKun Medsos Live Demo
- Kerugian Infrastruktur Akibat Demo di Jakarta Capai Rp55 Miliar
Advertisement
Advertisement