Rupiah Hari Ini Diproyeksi Melemah, Bisa ke Rp17.670 per Dolar AS
Rupiah ditutup Rp17.632 per dolar AS pada Selasa (8/9/2026). Simak proyeksi rupiah hari ini serta sentimen pasar dan The Fed.
Konferensi pers Kemendikbud tentang Ujian Nasional di Jakarta, Rabu (11/3/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No.1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Surat edaran tersebut menjelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Uian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah ditutup Rp17.632 per dolar AS pada Selasa (8/9/2026). Simak proyeksi rupiah hari ini serta sentimen pasar dan The Fed.
Cek jadwal 6 bansos September 2026, mulai PKH, BPNT, beras, PIP, PBI JKN hingga KIP Kuliah dan BLT Kesra Rp900.000.
LLDIKTI V menginisiasi konsorsium perguruan tinggi se-DIY untuk memperkuat kolaborasi kampus, pemerintah, dunia usaha, dan industri.
Dugaan keracunan MBG di Bantul ternyata menimpa 70 murid di empat sekolah. SPPG Patalan 2 kini diberhentikan operasionalnya.
Karhutla di sekitar IKN dan Bukit Soeharto dipastikan padam. OIKN tetap melakukan patroli untuk mencegah kebakaran kembali.
Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada usia 76 tahun. Ia dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.