Advertisement
Wajibkan Siswi Berjilbab Dilarang! Ini 6 Poin Penting SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tiga kementerian membuat Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penerbitan SKB 3 menteri itu untuk menindaklanjuti kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang yang menimpa seorang siswi non-muslim yang dipaksa menggunakan jilbab.
Advertisement
Tiga kementerian yang bergabung adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KEmenterian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Mendikbud Nadiem Makariem menyebutkan ada enam keputusan utama dalam SKB 3 Menteri ini. Pertama, SKB ini untuk mengatur sekolah negeri, yang beroperasi dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, SKB 3 Menteri mengatur peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: 1) menggunakan seragam atau atribut tanpa kekhususan agama; atau 2) menggunakan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhusuan agama. Ini bukan keputusan sekolah,” tegas Nadiem, Rabu (3/2/2021).
Ketiga, Pemerintah Daeah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keempat, Pemerintah Derah dan Kepala Sekolah diwajibkan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan atribut atau seragam kekhususan agama tertentu.
“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.
Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik Pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.
“Dalam hal ini juga bisa Gubernur bisa memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada Gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.
Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Keenam, SKB 3 Menteri ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh, dan disesuaikan denngan kekhususan di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement