Advertisement
Wajibkan Siswi Berjilbab Dilarang! Ini 6 Poin Penting SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tiga kementerian membuat Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penerbitan SKB 3 menteri itu untuk menindaklanjuti kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang yang menimpa seorang siswi non-muslim yang dipaksa menggunakan jilbab.
Advertisement
Tiga kementerian yang bergabung adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KEmenterian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Mendikbud Nadiem Makariem menyebutkan ada enam keputusan utama dalam SKB 3 Menteri ini. Pertama, SKB ini untuk mengatur sekolah negeri, yang beroperasi dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, SKB 3 Menteri mengatur peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: 1) menggunakan seragam atau atribut tanpa kekhususan agama; atau 2) menggunakan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhusuan agama. Ini bukan keputusan sekolah,” tegas Nadiem, Rabu (3/2/2021).
Ketiga, Pemerintah Daeah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keempat, Pemerintah Derah dan Kepala Sekolah diwajibkan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan atribut atau seragam kekhususan agama tertentu.
“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.
Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik Pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.
“Dalam hal ini juga bisa Gubernur bisa memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada Gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.
Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Keenam, SKB 3 Menteri ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh, dan disesuaikan denngan kekhususan di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Ikan di Gunungkidul Masih Jauh dari Rata-rata Nasional
- Kampus Tekankan Integrasi Data dan Peran Aktif Pemda di Raperda Riset
- Kebakaran Rumah di Jakarta Utara Pagi Ini, 4 Orang Meninggal Dunia
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
- KPK Periksa Ketua Kadin Solo sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
- Polresta Solo Tangkap 75 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
- Pastikan Kualitas Produksi MBG, Wali Kota Magelang Tinjau SPPG
Advertisement
Advertisement