Advertisement
Pemerintah Minta WNI Tunda Perjalanan ke Arab Saudi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri meminta masyarakat menunda perjalanan ke Arab Saudi menyusul larangan masuk yang diterapkan di negara tersebut.
Hal itu seperti yang disampaikan dalam akun resmi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.
“Kami mengimbau bagi Anda untuk menunda rencana perjalanan menuju Arab Saudi untuk sementara waktu,” tulisnya.
Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Argentina, Unie Emirat Arab, Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
Seperti dikutip dari Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan kebijakan tersebut mengacu pada larangan perjalanan yang diberlakukan negara-negara lain sejak 13 Januari lalu akibat munculnya strain virus corona baru.
Kebijakan larangan masuk ini berlaku untuk non penduduk, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarganya yang berasal dari 20 negara yang sebelumnya telah disebutkan.
Penangguhan sementara juga berlaku bagi pelancong yang datang dari negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum mengajukan permintaan untuk memasuki Kerajaan.
Adapun bagi warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara tersebut atau mereka yang transit di salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Saudi akan diperbolehkan masuk ke Saudi sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kerajaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Senin 20 Oktober 2025
- Cek Jalur dan Tarif Trans Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Durasi Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Diperpanjang
- Verstappen Juara GP Amerika Serikat 2025
- Jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Dipanggil Polisi Hari Ini
- Calvin Verdonk Bermain 8 Menit, Lille Kalahkan Nantes
- Hujan Mulai Datang, Produksi Pertanian di Bantul Tetap Aman
Advertisement
Advertisement