Advertisement
Terendus! Aset Asabri Dilarikan ke Luar Negeri, Ini Temuannya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA---Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aset hasil korupsi yang dilarikan tersangka kasus PT Asabri ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu dan menyita aset hasil korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp23,73 triliun.
Advertisement
Kendati demikian, Febrie tidak merinci di negara mana saja tersangka korupsi PT Asabri melarikan aset hasil korupsi tersebut.
"Memang benar ada temuan aset tersangka di luar negeri. Kami sudah membentuk tim khusus untuk memburu aset itu," tuturnya, Selasa (2/2/2021).
Tidak hanya di luar negeri, kata Febrie, tersangka juga menyembunyikan aset hasil korupsi di dalam negeri yang kini sudah terlacak oleh tim penyidik Kejagung.
Menurutnya, tim penyidik hanya tinggal melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di dalam negeri tersebut. "Sudah terlacak aset yang di dalam negeri, tetapi nantilah. Jangan kita buka sekarang," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melacak seluruh aset milik PT Asabri yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa belum lama ini pihaknya telah menyita aset milik Asabri senilai Rp18 triliun. Angka itu diperkirakan terus akan bertambah karena total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi Asabri lebih dari Rp23,7 triliun.
"Kita akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat," kata Burhanuddin yang dikutip Bisnis, (27/1/2021).
Menurut Jaksa Agung dengan perkiraan kerugian negara di atas Rp22 triliun, kerugian negara kasus Asbari jelas melampaui skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Oleh karena itu, penyidik kejaksaan terus mendalami dan mengejar siapa saja pihak yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
"Sudah ada 7 orang (tersangka), bisa lebih lagi," tergasnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah memblokir aset milik PT Asabri untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Bisnis akhir pekan ini.
"Iya, ada beberapa aset yang disita dan diblokir ya terkait kasus korupsi PT Asabri," yang dikutip Bisnis, Senin (25/1/2021).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan aset yang disita tim penyidik Kejagung dari PT Asabri yaitu sejumlah dokumen dan data yang dinilai terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Sebagian dokumen sudah disita," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
KWT di Bantul Menanti Peluang Jadi Pemasok Bahan Baku Program MBG
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah Ramadan Aman, PMI Sleman Siaga 100 Kantong
- Selat Hormuz Jalur Vital 20 Persen Minyak Dunia, Kini Macet
- Bahaya Overhidrasi, Minum Berlebihan Bebani Ginjal
- THR 2026 Harus Lunas H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
- Gempa Dangkal Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang Aceh
- Tanah Longsor di Sriharjo Bantul, Batu Besar Jebol Tembok Rumah Warga
- Sebut Anggaran MBG Fantastis, Mahasiswa Bantul Tuntut Evaluasi Total
Advertisement
Advertisement







