Advertisement

Dugaan Korupsi Asabri, Tiga Direktur Diperiksa

Newswire
Jum'at, 29 Januari 2021 - 08:27 WIB
Budi Cahyana
Dugaan Korupsi Asabri, Tiga Direktur Diperiksa Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). - Bisnis/Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Kamis (28/1/2021).

Advertisement

"Tiga saksi yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD, Direktur Utama PT Aurora Asset Management berinisial F, dan Direktur PT Asanusa Asset Management berinisial AAM.

Para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri.

Jampidsus Kejagung berencana melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi Asabri pada pekan depan untuk menentukan tersangka.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri.

Hal itu dilakukan dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).

Tindakan tersebut dinilai dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement