Advertisement
Dugaan Korupsi Asabri, Tiga Direktur Diperiksa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Kamis (28/1/2021).
Advertisement
"Tiga saksi yang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD, Direktur Utama PT Aurora Asset Management berinisial F, dan Direktur PT Asanusa Asset Management berinisial AAM.
Para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri.
Jampidsus Kejagung berencana melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi Asabri pada pekan depan untuk menentukan tersangka.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri.
Hal itu dilakukan dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).
Tindakan tersebut dinilai dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement