Advertisement

Terjadi Lagi, Hajatan Dihentikan Petugas

Arif Fajar Setiadi
Kamis, 28 Januari 2021 - 07:37 WIB
Budi Cahyana
Terjadi Lagi, Hajatan Dihentikan Petugas

Advertisement

Harianjogja.com, PURWODADI – Hajatan di dua desa di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan dihentikan petugas gabungan dari Satgas Covid-19, Rabu (27/1/2021). Hajatan tersebut dinilai melanggar Perbup Grobogan dan SE Bupati.

Hajatan yang dihentikan berada di Desa Sendangrejo dan Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan. Camat Ngaringan Widodo Joko Nugroho didampingi Kapolsek Ngaringan Iptu Siswanto dan petugas trantib langsung ke lapangan.

Advertisement

Hajatan digelar di rumah Ngariyono, 55, warga Dusun Klaten, Desa Ngaringan dan rumah Sutrisno, 60, warga Dusun Kedung Gentho, Desa Sendangrejo. Kedua gelaran hajatan itu dinilai melanggar Perbup Grobogan Nomor 48 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau event hajatan, pentas seni dan pengajian.

Camat Widodo begitu sampai d ilokasi langsung menyampaikan Perbup Grobogan dan SE Bupati terkait hajatan. Kepada masyarakat yang terlanjur datang di pesta hajatan diminta meninggalkan tempat. Mereka juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Informasi dari masyarakat mengenai adanya hajatan di Desa Ngaringan dan di Desa Sendangrejo. Hajatan pernikahan ini mengundang warga sekitar dan akan menggelar pentas seni di lokasi tersebut,” jelas Widodo Joko.

Camat Ngaringan Widodo dan Kapolsek Iptu Siswanto juga melakukan pendekatan dengan pemilik rumah yang menggelar hajatan. Mereka memberikan pengertian mengenai langkah penghentian dan kondisi pandemi Covid-19.

“Kami langsung memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan. Alhamdulillan mau memahami dan bersedia menghentikan hajatan pernikahan tersebut. Berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.

Selain menerbitkan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020, Bupati Grobogan juga sudah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM jilid dua dimulai 25 Januari hingga 8 Januari 2021.

“Sesuai arahan dari pusat, PPKM di Grobogan juga diperpanjang hingga 8 Januari. Poinnya sama dengan PPKM jilis satu. Pertimbangnnya karena Grobogan masih zona merah atau darah berisiko tinggi penularan Covid-19,” jelas Bupati Grobogan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement