Advertisement
Kejagung Periksa Sekretaris Benny Tjokrosaputro Terkait Korupsi Asabri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri, pada Senin (25/1/2021).
Tak hanya JI, jaksa penyidik juga meminta keterangan tiga orang lainnya, yakni J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/ Karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro, serta SJS selaku pengusaha. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Advertisement
BACA JUGA : Mahfud Mengklaim Tahu Kasus Korupsi di Asabri
"Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin.
Para saksi diminta keterangan oleh jaksa penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.
Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
BACA JUGA : KPK Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi di Asabri
Dalam kasus ini, selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement