Advertisement
Kejagung Periksa Sekretaris Benny Tjokrosaputro Terkait Korupsi Asabri
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di Jakarta. - Bisnis/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri, pada Senin (25/1/2021).
Tak hanya JI, jaksa penyidik juga meminta keterangan tiga orang lainnya, yakni J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/ Karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro, serta SJS selaku pengusaha. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Advertisement
BACA JUGA : Mahfud Mengklaim Tahu Kasus Korupsi di Asabri
"Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin.
Para saksi diminta keterangan oleh jaksa penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.
Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
BACA JUGA : KPK Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi di Asabri
Dalam kasus ini, selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
TKD Berkurang, Anggaran Kunker DPRD Gunungkidul Dipangkas Rp14 Miliar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pasukan Perdamaian PBB Diserang Israel di Lebanon
- Kecelakaan di Tol Pemalang Tewaskan 4 Orang, Bus Tak Layak Jalan
- LMKN dan Kementerian Komdigi Bahas Kepatuhan Platform Digital
- Brigadir Polisi Bayu Terbukti Terima Suap Proyek DAK, Divonis 5 Tahun
- PSS Sleman vs Persipura Dibuka untuk 10 Ribu Penonton
- Presiden Prabowo dan Panglima TNI Bahas Pengiriman Pasukan ke Gaza
- Angka Stunting Masih Tinggi, Pengaruhi Kualitas SDM
Advertisement
Advertisement



