Advertisement
Komnas HAM Tangani Kasus Murid Dipaksa Pakai Jilbab
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan mengusut pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.
"Hari ini akan ada pertemuan antara Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menyelesaikan kasus yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi Senin (25/1/2021).
Advertisement
Komnas HAM ikut turun tangan dalam kasus ini setelah adanya laporan dari pihak keluarga siswi yang dipaksa mengenakan jilbab di sekolahnya. Dia mengatakan kasus ini terjadi karena adanya aturan yang sudah lama dibuat.
"Ada instruksi Mantan Wali Kota Padang Pak Fauzi Bahar, yang mewajibkan siswi muslim berjilbab dan menyarankan siswi beragama lain berjilbab atau menyesuaikan," kata Beka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri telah turun tangan dalam perkara ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengecam adanya aturan ini dan menjanjikan adanya sanksi terhadap pihak yang terlibat, jika memang terbukti bersalah.
Nadiem mengatakan tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem.
Hal tersebut, lanjut Nadiem, merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ujar Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- Indonesia Gilas Brunei 5-0 di AFF Futsal U-16 2025
- Malam Natal Mencekam, Banjir Terjang California Selatan
- Cristiano Ronaldo Beli Vila Mewah di Laut Merah Arab Saudi
- Remisi Natal 2025, 174 Narapidana Langsung Bebas
- Praktik Mobil Bekas Nol Kilometer Guncang Industri Otomotif China
Advertisement
Advertisement



