Advertisement
Nekat, Seorang Pria di Magelang Bertransaksi Narkoba Lewat Instagram

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Seorang pria ditangkap di sebuah kafe di kawasan Paremono Mungkid Magelang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
Pria bernama Adi Prianda alias Elang, 49, warga Pasar Minggu Jakarta Selatan itu berstatus pekerjaan di KTP sebagai wartawan. Ia diamankan polisi di sebuah kafe di Magelang 8 Januari 2021 lalu.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama mengungkapkan pelaku ditangkap pada 8 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, setelah petugas mengintainya. Pelaku saat ini tinggal di tempat saudaranya di daerah Pabelan Mungkid.
Baca juga: Komplotan Curat Spesialis Pecah Kaca Mobil Ini Hanya Butuh 2 Menit saat Beraksi
Kasus ini terungkap awalnya saat petugas mengetahui adanya transaski psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1mg sebanyak 20 butir yang dibeli tersangka melalui akun instagram Rexa Shop. Pembelian itu berlangsung pada 5 Januari 2021 oleh tersangka menggunakan handphone miliknya.
“Saat itu diketahui tersangka membeli dengan harga Rp350.000 beserta ongkos kirim. Dan pembayaran menggunakan m-banking miliknya,” imbuhnya.
Namun, karena alamat tersangka Jakarta, maka pengiriman ke Magelang mengatasnamakan Ahmad Komarodin di Pabelan Mungkid. Nama tersebut adalah kakaknya, karena selama ini tersangka tinggal disana.
Baca juga: Listyo Sigit Jadi kapolri karena Orang dekat Jokowi? Begini Klaim Istana
Bintoro mengatakan petugas kemudian melakukan tracking paket kiriman berisi psikotropika tersebut. Dan setelah dilakukan cek sekitar pukul 10.00 WIB, paket sudah tiba di alamat tujuan di Pabelan Mungkid.
“Saat itu paket diterima Ahmad Komarudin lalu diserahkan kepada tersangka. Kemudian tersangka pergi menuju sebuah kafe di paremono Mungkid,” tegasnya.
Mengetahui hal tersebut, petugas Satres Narkoba mendatangi tersangka di kafe bersama saksi dari perangkat desa setempat dan Ahmad Komarudin.
“Petugas menggeledah tersangka dan membuka paket tersebut. Setelah dibuka berisi 20 butir alganax alprazolam 1 mg. Dan dua butir alganax alprazolam 1 mg dalam plastik klip bening di dalam kardus earphone warna putih,” paparnya.
Tersangka tidak bisa mengelak lagi, dan mengakui apabila paket tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Magelang.
Atas perbuataanya, tersangka dikenakan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement