Advertisement
Komplotan Curat Spesialis Pecah Kaca Mobil Ini Hanya Butuh 2 Menit Saat Beraksi
Sejumlah barang bukti dalam kasus pecah kaca di Magelang. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil. Satu orang masih buron dan ditetapkan menjadi DPO.
Ketiganya yakni Tengku Rimba, 26, warga Kampung Karang Kidul Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, ditangani dipolres Semarang; Miftakhul alias Bowo, 27, warga Dusun Belon, Ngepanrejo, Bandongan, Magelang dan Miftahudin alias Agus, 32, warga Simpu Kecamatan Bener Purworejo.
Advertisement
Kaur Pinum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuwat Slamet mengungkapkan para pelaku ini dalam menjalankan aksinya hanyak menbutuhkan waktu kurang dari dua menit.
Baca juga: Hampir Setiap Hari Terjadi, Ada Peningkatan Aktivitas Gempa di Januari 2021
Para pelaku yang merupakan residivis ini selalu mencari sasaran mobil yang diparkir di pinggir jalan. Dan saat melakukan aksinya tidak membutuhkan waktu yang lama. “Hanya kurang dua menit pelaku berhasil membawa kabur barang di dalam mobil, dengan memecah kaca sebelumnya,” jelasnya, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (20/1/2021).
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah jajaran Polres Magelang mendapatkan laporan dari korban pecah kaca mobil di Salaman. Sebuah kamera diambil pelaku. Kasus ini terjadi pada 18 Desember 2020 lalu sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku berjumlah empat orang datang ke TKP dengan mengendarai mobil warna silver.
Pelaku memiliki peran masing-masing. Sultan sebagai driver, Agus dan Bowo berperan sebagai eksekutor, serta satu orang lagi yang masih buron.
Baca juga: Listyo Sigit Jadi kapolri karena Orang dekat Jokowi? Begini Klaim Istana
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 pukul 11.00 WIB pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Kuwat.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menyebutkan pelaku pernah beraksi di tempat lain. Dari pengembangan sementara mereka terbukti melakukan pencurian di Tuntang, Semarang, Babadan, Semarang,Temanggung, Tegalrejo, Secang, dan depan Indomaret Mertoyudan Magelang.
Saat ini para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- BYD Tantang Tarif Impor Era Trump, Ajukan Gugatan ke Pengadilan AS
- Teror Clurit Dini Hari di Bantul, Motor Pelaku Ditinggal di Jetis
- MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Kuala Lumpur Jadi Panggung Pembuka
- Thailand Berlakukan Larangan Alkohol Nasional Saat Pemilu
- Iwa K Tertawakan Rumor Ayah Kandung Ressa Rizky
- Big Match Liga Inggris, Liverpool vs Man City Penentuan
- HyperOS 3 Android 16 Masuk Tahap Akhir, HP Xiaomi Kebagian Update
Advertisement
Advertisement




