Advertisement
Kronologi Kasus Bule AS Kristen Gray yang akhirnya Dideportasi
Wisatawan mancanegara beraktivitas di kawasan Festival Kuta Sea Sand Land, Pantai Kuta, Bali, Jumat (18/8). - ANTARA/Nyoman Budhiana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali akhirnya mendeportasi bule Amerika Serikat (AS), Kristen Gray, yang ramai diperbincangkan karena mengajak turis asing pindah ke Bali di masa pandemi.
Hal ini seperti diungkapkan dalam keterangan tertulis Kanwil Kemenkum HAM Bali pada Selasa (19/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Viral Kristen Grey: Bule Amerika yang Tinggal Bali Jadi Bahan
“Tindak Lanjut yang dilakukan adalah warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian [pengusiran] sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU No. 6/2011,” seperti ditulis dalam keterangan tersebut.
Sementara ini, Gray ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelum pendeportasian.
Dalam keterangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Jamaruli Manihuruk, mengimbau kepada WNA agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa selama berada di Indonesia.
BACA JUGA : Viral Bule AS Ajak Tinggal di Bali, Ini Hasil Pengusutan Awal
Seperti diberitakan sebelumnya, akun Twitter @kristentootie mengunggah sebuah utasan pada Minggu (17/1/2021) yang berisi ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COvid-19.
Tak hanya di Twitter, Gray juga mempromosikannya lewat e-book seharga US$30 dan dilanjutkan dengan konsultasi dengan tarif US$50 selama 45 menit.
Cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 .
Selain itu, akibat tindakannya melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali, Gray dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA : Turis Ini Dideportasi karena Ajak Tinggal di Bali saat Pandemi
Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Wilayah Bali, Gray masuk ke Indonesia sejak 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Gray telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Petugas Imigrasi juga memanggil sponsor Gray yang berinisial IGW ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dia dapat masuk ke Bali dengan mudah melalui agen dengan tawaran biaya hidup yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Pink Moon 2 April 2026, Bisa Dilihat di Indonesia
- Seusai Indonesia, Patrick Kluivert Gagalkan Suriname ke Piala Dunia
- Leptospirosis Gunungkidul Makan Korban, Petani Diminta Hati-hati
- Pledoi Sri Purnomo: Tak Ada Niat Korupsi Hibah Pariwisata
- Apple Tebar Bonus Rp6,7 M demi Tahan Karyawan ke OpenAI
- Oscar Piastri Tercepat di FP2 GP Jepang 2026, Mercedes Tertekan
- Pos Damkar Prambanan Belum Beroperasi, Terkendala Personel
Advertisement
Advertisement







