Advertisement
Bawaslu Laporkan 196 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020). - Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selama pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan adanya 196 dugaan pelanggaran politik uang. Selain itu, ratusan pelanggaran lain juga terjadi sepanjang tahapan pemilihan berlangsung.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan, terdapat 196 dugaan pelanggaran politik uang. Dari angka tersebut, 31 laporan di antaranya diteruskan ke penyidik, 76 diputuskan pengadilan serta 96 dihentikan oleh pengawas.
Advertisement
“Ada 48 TPS yang kita rekomendasikan dan seperti disampaikan KPU sudah ditindaklanjuti rekomendasi dari jajaran Bawaslu mengenai penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang ada di beberapa daerah,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Simak Lowongan Kerja di Pemprov DKI, Gajinya hingga Rp23 Juta
Sejumlah pelanggaran lain juga terjadi selain politik uang. Abhan merinci 1.489 laporan merupakan pelanggaran administrasi dan 288 pelanggaran kode etik termasuk badan adhoc.
Kemudian, 179 pelanggaran pidana dan 1.562 adalah pelanggaran hukum lainnya. Dia menjelaskan bahwa pelanggaran pidana dapat berupa netrlitas ASN, pejabat negara dan pejabat desa, politik uang bagi pemberi dan penerima, keterangan tidak benar atau surat palsu.
“Dan larangan kampanye yaitu merusak APK, fasilitas, dan anggaran pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, dari jenis pelanggaran ditemukan bahwa 437 kasus tentang pemasangan APK tidak sesuai ketentuan, 170 laporan soal tidak melaksanakan coklit, 83 APK tidak sesuai ketentuan, 62 pelanggaran protokol kesehatan serta 37 calon anggota PPS tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Langgar PTKM, Ratusan Pengunjung Ritual Parangkusumo Dibubarkan
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum melaporkan sedikitnya 489 orang penyelenggara Pilkada 2020 terinfeksi Covid-19. Sebanyak 40 di antaranya merupakan komisioner KPU dan KPUD.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa saat penyelenggaraan pemilihan serentak 9 Desember 2020, sejumlah kalangan yang dilaporkan terpapar Covid-19.
“Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan ada juga staf dan ASN kami yang terppar Covid-19, Tapi alhamdulullah ini sudah kita data,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Lebih lanjut, penyelenggara Pilkada yang terpapar Covid-19 yaitu komisioner 40 orang, aparatur sipil negara 336 orang, badan adhoc pemilihan 2020 36 orang serta pegawai seperti pramubakti, supir dan tenaga keamanan mencapai 26 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto Mencuat Lagi
- Percepat Penyerapan Anggaran, Kulonprogo Rencanakan Lelang Awal 2026
- Tomat Kaya Kalium Bantu Atasi Tekanan Darah
- Kasus Penipuan Digital di DIY Melonjak, OJK: Kerugian Rp129 Miliar
- Sleman Gelar Geosembada Award untuk Perangkat Daerah Terbaik
- Piala Dunia U-17, Brasil Matangkan Taktik Jelang Hadapi Indonesia
- Dr. Raden Stevanus : Judol Ancaman Sosial Digital yang Nyata di DIY
Advertisement
Advertisement



