Advertisement

Bawaslu Laporkan 196 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2020

Rayful Mudassir
Selasa, 19 Januari 2021 - 23:17 WIB
Nina Atmasari
Bawaslu Laporkan 196 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2020 Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020). - Bawaslu

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Selama pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan adanya 196 dugaan pelanggaran politik uang. Selain itu, ratusan pelanggaran lain juga terjadi sepanjang tahapan pemilihan berlangsung.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan, terdapat 196 dugaan pelanggaran politik uang. Dari angka tersebut, 31 laporan di antaranya diteruskan ke penyidik, 76 diputuskan pengadilan serta 96 dihentikan oleh pengawas.

Advertisement

“Ada 48 TPS yang kita rekomendasikan dan seperti disampaikan KPU sudah ditindaklanjuti rekomendasi dari jajaran Bawaslu mengenai penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang ada di beberapa daerah,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Simak Lowongan Kerja di Pemprov DKI, Gajinya hingga Rp23 Juta

Sejumlah pelanggaran lain juga terjadi selain politik uang. Abhan merinci 1.489 laporan merupakan pelanggaran administrasi dan 288 pelanggaran kode etik termasuk badan adhoc.

Kemudian, 179 pelanggaran pidana dan 1.562 adalah pelanggaran hukum lainnya. Dia menjelaskan bahwa pelanggaran pidana dapat berupa netrlitas ASN, pejabat negara dan pejabat desa, politik uang bagi pemberi dan penerima, keterangan tidak benar atau surat palsu.

“Dan larangan kampanye yaitu merusak APK, fasilitas, dan anggaran pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” terangnya.

Sementara itu, dari jenis pelanggaran ditemukan bahwa 437 kasus tentang pemasangan APK tidak sesuai ketentuan, 170 laporan soal tidak melaksanakan coklit, 83 APK tidak sesuai ketentuan, 62 pelanggaran protokol kesehatan serta 37 calon anggota PPS tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Langgar PTKM, Ratusan Pengunjung Ritual Parangkusumo Dibubarkan

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum melaporkan sedikitnya 489 orang penyelenggara Pilkada 2020 terinfeksi Covid-19. Sebanyak 40 di antaranya merupakan komisioner KPU dan KPUD.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa saat penyelenggaraan pemilihan serentak 9 Desember 2020, sejumlah kalangan yang dilaporkan terpapar Covid-19.

“Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan ada juga staf dan ASN kami yang terppar Covid-19, Tapi alhamdulullah ini sudah kita data,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut, penyelenggara Pilkada yang terpapar Covid-19 yaitu komisioner 40 orang, aparatur sipil negara 336 orang, badan adhoc pemilihan 2020 36 orang serta pegawai seperti pramubakti, supir dan tenaga keamanan mencapai 26 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum

Sleman
| Kamis, 03 Juli 2025, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement