Advertisement
Diperiksa di Rumah, Dirut RS Ummi Berbohong kepada Polri
Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor Andi Tatat diduga berbohong kepada tim penyidik Bareskrim Polri mengenai kondisinya yang tengah sakit sehingga minta pemeriksaan diundur pada Senin 18 Januari 2021. Andi Tatat menjadi tersangka kasus swab bersama Rizieq Shihab dan menantu Rizieq.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan tim penyidik bersama Tim Dokkes Polri mendatangi kediaman tersangka Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat pada hari Jumat 15 Januari 2021 di Bogor.
Advertisement
Andi menjelaskan setelah Tim Dokkes Polri memeriksa kondisi kesehatan Andi di rumahnya, ternyata dia dinyatakan sehat.
"Awalnya dia bilang sakit, jadi pemeriksaan minta diundur. Ternyata sehat, setelah di cek tim dokter dan tenaga kesehatan melakukan diagnosa di rumah yang bersangkutan," kata Andi, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Andi, setelah tersangka dr. Andi Tatat dinyatakan sehat, tim penyidik Bareskrim Polri langsung memeriksa tersangka di rumahnya yang berada di wilayah Bogor Jawa Barat.
"Penyidik langsung memeriksa yang bersangkutan di Bogor," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Dirut RS Ummi Andi Tatat telah menemui tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2021 malam untuk melayangkan surat permohonan pemanggilan ulang terhadap kliennya pada Senin, 18 Januari 2021.
"Kuasa hukum dr. Tatat tadi malam sudah minta pengunduran pemeriksaan jadi hari Senin besok," tuturnya, Jumat (15/1/2020).
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut RS Ummi Bogor Jawa Barat dr. Andi Tatat agar memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (18/1/2021).
Pemeriksaan Andi Tatat sebagai tersangka itu bersamaan dengan dua tersangka lainnya yaitu Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas.
Andi Tatat, bersama Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana menghalangi-halangi kerja satgas Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol, Ibunya Dapat Modal Usaha
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Mimika Papua Belajar Manajemen Pengelolaan Bank Sampah di DIY
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- JKN Masih Jadi Pilihan Proteksi Kesehatan Keluarga di Sleman
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
- Disabilitas Psikososial Diajak Keliling Kota, Naik Bus dan ke Museum
- Belajar Bahasa Inggris untuk Generasi Digital Native
- UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Viral Karena Dugem
Advertisement
Advertisement



