Advertisement
Raffi Ahmad Digugat: Dilarang Keluar Rumah hingga Wajib Minta Maaf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah ketahuan melakukan pesta seusai mendapat vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, Artis Raffi Ahmad digugat karena tak patuhi protokol kesehatan.
Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19 mewakili milenial dan influencer pada Rabu (13/1/2021). Dia divaksin pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
Advokat David Tobing mengatakan Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad Pesta Usai Vaksinasi, Ini Komentar Satgas Covid-19
Atas perbuatan tersebut, advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu
David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti”, ujar David.
Dia menambahkan, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut atau fans.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tambahnya.
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 6,2 Guncang Mamuju, Sejumlah Bangunan Rusak
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad menurut David, telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya", pungkas David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 26 Desember 2024, Yasonna Laoly Dicegah KPK, Lonjakan Wisatawan, Kecelakaan Pesawat
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Mabes Polri Sebut 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemerasan di Konser DWP 2024, Pelaku Aparat dari Polres hingga Polda Metro Jaya
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang, Volume Kendaraan Meningkat
- KKP: PNBP Sektor Perikanan Capai Rp966 Miliar hingga 20 Desember 2024
- TNI Gelar Latihan Pertempuran Menembak dengan Senjata Pemusnah Pesawat
- Menhub Dudy Tinjau Gerbang Tol untuk Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru
- Remisi Natal untuk Napi Lapas Bisa Hemat Anggaran Negara Rp8,9 Miliar
- KPK Ungkap Alasan Baru Menetapkan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Advertisement
Advertisement