Advertisement
Bulan Depan, 35 Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja Disahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah terus menyusun aturan turunan dari undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan situs resmi serap aspirasi di https://uu-ciptakerja.go.id/ sudah ada 35 draf telah rampung yang terdiri atas 30 rancangan peraturan pemerintah (PP) dan 5 rancangan peraturan presiden (perpres). Rencananya, ada 44 aturan turunan.
Advertisement
Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja Franky Sibarani mengatakan timnya terus bekerja hingga rancangan ditetapkan.
“Menurut ketentuan perundang-undangan [UU Cipta Kerja], RPP dan RPPresiden turunan UU Cipta Kerja akan ditetapkan pada bulan Februari 2021,” katanya melalui pesan instan, Rabu (13/1/2021).
Sinkronisasi antara rancangan PP dan perpres perlu dilakukan agar tidak mengandung multitafsir. Pemerintah melakukan ini agar dalam penerbitannya tidak banyak menerima penolakan dan mengakomodasi kesejahteraan masyarakat.
“Aspirasi-aspirasi yang sudah masuk dan terus disampaikan ke pemerintah. Saat ini sedang proses pembahasan di pemerintah,” jelas Franky.
Sebelumnya, Franky menjelaskan bahwa ada satu temuan yang jadi perhatian pemerintah. Masih ada rancangan aturan turunan yang hasilnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden itu tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.
“Ada rancangan peraturan yang tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja. Bahkan terkesan kembali sebelum UU Cipta Kerja ada,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).
Franky menjelaskan bahwa ada tiga contoh yang menurutnya krusial dan penting. Pertama, terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada pembahasan terkait pendaftaran usaha kecil dan mikro, dalam UU Cipta Kerja tertulis bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Tapi pada rancangan yang disusun hanya bisa secara daring.
Kemudian, pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro. Pada UU Cipta Kerja pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan. Tapi pada rancangan tersebut hanya memberi kemudahan.
Terakhir soal fasilitas dan pembiayaan intensif fiskal. UU Cipta Kerja memberikan kepada usaha kecil dan mikro. Sementara itu, pada aturan turunan, fasilitas fiskal tersebut hanya kepada usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Nilai Produksi Perikanan Budidaya Semester I di Sleman Sentuh Rp862 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement