Advertisement

Kemenhub Pastikan Sriwijaya SJ 182 Air Layak Terbang

Anitana Widya Puspa
Selasa, 12 Januari 2021 - 06:27 WIB
Sunartono
Kemenhub Pastikan Sriwijaya SJ 182 Air Layak Terbang Pesawat Sriwijaya Air. - Sriwijaya Air.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Pesawat jenis B737-500 tersebut telah mengantongi Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.  

Advertisement

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA : Polisi Selidiki 2 Pengguna Identitas Palsu di Sriwijaya Air SJ

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan, untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. 

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020 pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

BACA JUGA : Korban Pertama Sriwijaya Air yang Terindentifikasi

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie Riyanto.

Novie juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement