Advertisement

Boeing dan Sriwijaya Air Dilaporkan ke Bareskrim Atas Kasus Jatuhnya SJ 182

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 11 Januari 2021 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Boeing dan Sriwijaya Air Dilaporkan ke Bareskrim Atas Kasus Jatuhnya SJ 182 Prajurit Kopaska TNI AL berdiri di dekat kantong berisi jenazah dan serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang dievakuasi ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/1/2021)./Antara - Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pihak Boeing dan maskapai penerbangan Sriwijaya Air dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana kealpaan atau Pasal 359 KUHP.

Pihak pelapor bernama Boyamin Saiman mengemukakan alasan pihaknya melaporkan Boeing dan maskapai Sriwijaya Air karena aparat penegak hukum tidak pernah memproses hukum maupun menetapkan tersangka setiap kali ada insiden pesawat jatuh yang membuat puluhan orang meninggal dunia.

Advertisement

Padahal, kata Boyamin, jika terjadi kecelakaan bis saja, Polisi bisa langsung bergerak menetapkan tersangka. Namun, ketika terjadi insiden pesawat jatuh, tidak ada satu orang pun yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, Warga Pulau Lancang: Suaranya Seperti Bom Getarkan Rumah

"Saya dan keluarga juga pengguna Sriwijaya Air dan Boeing. Tentu saja saya harus melaporkan insiden ini ke Bareskrim Polri agar jera dan tidak sembarangan lagi dalam beroperasi," tuturnya, Senin (11/1/2021).

Boyamin berharap melalui pelaporannya tersebut, seluruh maskapai dapat lebih berhati-hati dalam mengoperasikan pesawat dan tidak hanya kejar keuntungan dari para penumpang, sehingga para penumpang bisa menggunakan moda transportasi pesawat dengan aman dan nyaman.

"Jadi siapapun yang lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, itu harus ada pihak tersangkanya. Tersangka bisa dijerat Pasal 359 KUHP terkait kasus kecelakaan ini," katanya.

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 tujuan Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Laut Jawa dilaporkan hilang kontak hanya beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kronologi hilang kontak antara pesawat dengan pemandu lalu lintas udara (Air Traffic Controller/ATC) setelah lepas landas pada pukul 14:36 WIB.

"Pilot kemudian minta izin kepada ATC untuk menaikkan ketinggian. Pada 14:37 WIB diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki dengan mengikuti standar instrumen departure," ungkapnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Sabtu (9/1/2020).

Baca juga: Kesaksian Nelayan Pulau Lancang saat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh

 Beberapa saat kemudian, pada pukul 14:40 WIB pesawat terlihat terbang menjauh dari rute, ke arah barat daya, sehingga ATC mencoba untuk menghubungi pilot untuk kembali ke koordinat.

Naas, pesawat Boeing 737-500 tidak lama kemudian hilang dari radar.

Pencarian terus berlangsung di lokasi tempat ditemukannya puing yang diduga merupakan bagian dari pesawat SJ182, yakni di sekitar Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Budi juga menyampaikan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan proses pencarian dengan mengerahkan tenaga Basarnas, KNKT, serta TNI Angkatan Laut dan menyiapkan sejumlah perahu karet, sea rider dan kapal khusus Baruna Jaya yang dilengkapi peralatan underwater recovery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kapolda DIY Beri Penghargaan Personel Peraih Medali Kerjurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement