Advertisement
Aturan Isian Penumpang Pesawat 70 Persen Dicabut
Ilustrasi kabin pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen selama masa periode berlakunya SE No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu mulai 9–25 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut tak hanya persyaratan bagi penumpang pesawat tetapi juga bagi maskapai. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak berlaku selama masa periode berlakunya SE.
Advertisement
Baca juga: Begini Analisa LAPAN pada Lokasi Sriwijaya Air SJ-182 Hilang Kontak
“Namun tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ujarnya, Senin (11/1/2021).
Selain itu bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain di atas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kesaksian Nelayan Pulau Lancang saat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh
Meski demikian test RT-PCR maupun rapid test antigen tidak diwajibkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Pengisian e-HAC Indonesia juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.
Adita menuturkan pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- Komunitas Jogja Istimewa di Bantul Langsung Gaet Ribuan Anggota
- Bansos April Mulai Cair, Berikut Cek Penerima dan Proses Pencairan
- Ambil Gamelan, Dukuh Seloharjo Bantul Dipecat, Kini Gugat ke PTUN
Advertisement
Advertisement







