Advertisement
Aturan Isian Penumpang Pesawat 70 Persen Dicabut
Ilustrasi kabin pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen selama masa periode berlakunya SE No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu mulai 9–25 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut tak hanya persyaratan bagi penumpang pesawat tetapi juga bagi maskapai. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak berlaku selama masa periode berlakunya SE.
Advertisement
Baca juga: Begini Analisa LAPAN pada Lokasi Sriwijaya Air SJ-182 Hilang Kontak
“Namun tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ujarnya, Senin (11/1/2021).
Selain itu bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain di atas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kesaksian Nelayan Pulau Lancang saat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh
Meski demikian test RT-PCR maupun rapid test antigen tidak diwajibkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Pengisian e-HAC Indonesia juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.
Adita menuturkan pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Bioskop Januari 2026, Horor Lokal Mendominasi
- China Percepat Kemandirian Chip Usai Sanksi Teknologi AS
- Atalia Bantah Isu Perempuan Lain dalam Gugatan Cerai RK
- Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
- Antoine Semenyo Jadi Rebutan, Man City Paling Serius
- Anthony Joshua Kecelakaan di Nigeria, 2 Sahabat Dekat Dilaporkan Tewas
- Reforma Agraria Dorong Gula Semut Hargorejo Tembus Ekspor
Advertisement
Advertisement



